Berita Selebriti Terkini

Skak Mat Galih Ginanjar, Ini Jawaban Fairuz A Rafiq Soal Mediasi, Tak Ada Kompromi Lagi

Galih Ginajar menawarkan mediasi atas kasus vlog ikan asin yang menyeret dirinya, Pablo Benua juga Rey Utami ke sel tahanan Polda Metro Jaya.

Penulis: M Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
(TribunStyle.com/ Kolase/ Dokumentasi)
Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Galih Ginajar menawarkan mediasi atas kasus vlog ikan asin yang menyeret dirinya, Pablo Benua juga Rey Utami ke sel tahanan Polda Metro Jaya.

Apa kata Fairuz A Rafiq?

Fairuz A Rafiq enggan menanggapinya.

Istri dari Sonny Septian itu bungkam, saat ditanya kesediaannya bermediasi dengan pihak Galih.

“Maaf ya..,” ujarnya sembari berjalan terburu-buru, menjauhi awak media.

Fairuz A Rafiq terus berjalan, meski ditanya kesediaannya untuk mediasi dengan pihak Galih.

Saat ditanya apakah sudah memaafkan Rey Utami dan Galih pun, ia tak menjawab.

Justru beberapa menit kemudian, datang seorang pria yang menghalau awak media.

 

Video klarifikasi ikan asin yang dibuat Rey Utami dan Pablo Benua menjelaskan tentang video ucapan Galih Ginanjar sebelumnya yang dianggap menyinggung manan istriya Fairuz A Rafiq.
Video klarifikasi ikan asin yang dibuat Rey Utami dan Pablo Benua menjelaskan tentang video ucapan Galih Ginanjar sebelumnya yang dianggap menyinggung manan istriya Fairuz A Rafiq. (YouTube Rey Utami dan Benua)

Pria berbaju batik itu tersebut pun berjalan mendampingi Fairuz.

“Maaf ya, aku lagi mau buru-buru,” kata Fairuz lalu tersenyum.

Sebelumnya, kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas, mengupayakan mediasi dengan pihak Fairuz.

Begitu pula dengan Barbie Kumalasari, istri Galih Ginanjar.

Namun hingga saat ini, pihak Fairuz belum juga buka suara.

Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved