Mutilasi Ogan Ilir
Kronologi Lengkap Pembunuhan dan Mutilasi Karoman di Ogan Ilir, Eksekusi Gelap-gelapan di Perahu
Misteri kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Karoman (40), warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) terungkap.
Ibrahim dijerat Pasal 340 KUHP karena terlibat pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Demi kelancaran penyelidikan, identitas ketiga pelaku dirahasiakan oleh aparat kepolisian. Gazali Ahamd optimis para pelaku dapat segera diringkus secepatnya.
"InsyaAllah, para pelaku dapat segera kami tangkap secepatnya," tukasnya.
Sebelumnya, warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir digegerkan penemuan mayat di Sungai Arisan Bopeng, Kamis (6/6/2019). Yang bikin geger, mayat tersebut ditemukan tanpa kepala dan kedua tangannya.
Mayat tersebut diketahui Karoman (40), warga desa tersebut. Karoman hilang sejak malam sebelumnya, usai berpamitan dengan keluarganya hendak mencari ikan di sungai tersebut. Jenazahnya dimakamkan sebulan kemudian tanpa kepala dan kedua belah tangan. (mad/mg27)
Mutilasi Ogan Ilir
tersangka pembunuhan karoman
karoman korban mutilasi
kronologi pembunuhan Karoman
Pemutilasi Karoman Divonis Seumur Hidup, Peristiwa Kelam Hari Lebaran Tahun Lalu di Ogan Ilir |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Tersangka Pembunuh dan Mutilasi Karoman, Ini Pengakuan Ibrahim |
![]() |
---|
Fakta Baru Pembunuhan dan Mutilasi Karoman, Ibrahim Menyaksikan 3 Temannya Membunuh |
![]() |
---|
Ibrahim Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Karoman Jalani Rekonstruksi 81 Adegan di Polres Ogan Ilir |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ini Wajah Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi Karoman di Ogan Ilir |
![]() |
---|