Berita Selebriti

Hebatnya Nikita Mirzani Sudah Jadi Tersangka KDRT Terhadap Dipo Latief Sejak 2018, Kok Tak Ditahan?

Hebatnya Nikita Mirzani Sudah Jadi Tersangka KDRT Terhadap Dipo Latief Sejak 2018, Kok Tak Ditahan?

Instagram Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hebatnya Nikita Mirzani Sudah Jadi Tersangka KDRT Terhadap Dipo Latief Sejak 2018, Kok Tak Ditahan?

Diketahui Nikita Mirzani sudah menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Dipo Latief.

Atas kasus tersebut, ternyata Nikita Mirzani sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 2018 lalu.

"Desember 2018 (sudah jadi tersangka)," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat ditemui tim Grid.ID di kantornya pada Senin (15/7/2019).

Argo Yuwono menambahkan, hingga kini kasus Nikita Mirzani masih dalam proses pelengkapan berkas atau P19.

"Berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan dan Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik yang harus ada perbaikan. Ya tentunya sampai sekarang penyidik masih memperbaiki," ucap Argo lagi.

"Nanti kalau sudah selesai diperbaiki akan dikembalikan lagi ke Kejaksaan," sambungnya.

Argo Yuwono juga mengatakan, ia belum mendapat informasi tentang penahanan Nikita Mirzani pasca berstatus tersangka.

Kabar mengejutkan datang dari Artis Kontroversi Nikita Mirzani jadi tersangka.

Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaannya kepada Dipo Latief.

Dilansir instagram SILET_INDIGO tayang sabtu (13/7/2019), kepastian status Nikita Mirzani jadi tersangka sudah dikonfirmasi langsung.

Adapun Polres Jakarta Selatan sebagai tempat pelaporan Dipo Latief sudah menetapkan Nikita Mirzani jadi tersangka.

" Saudari Nikita Mirzani sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar pihak kepolisian.

" Untuk sekarang berkas Nikita Mirzani sudah lengkap dan akan diserahkan ke kejaksaan," sambungnya

Adapun pasca penetapan status tersangka tersebut, Nikita Mirzani memberikan reaksi.

Nikita Mirzani secara gamblang dan santai tak takut dengan status tersangkanya itu.

"Oh iya kalau tersangka gue udah biasa," jawab Nikita Mirzani.

Sebelumnya, diketahui Dipo Latief pernah melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan pada 2018 lalu.

Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan mengungkap, bahwa Dipo melaporkan Nikita atas dugaan penganiayaan.

"Iya benar, benar. Untuk tuduhan penganiayaan. Iya, ini sementara yang kita tangani laporannya Dipo atas Nikita Mirzani, tuduhannya penganiayaan," ungkap Stefanus saat dihubungi wartawan, Jumat (3/8/2018).

Hingga kini kasus ini masih ditangani oleh polisi.
Namun AKBP Stefanus mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil pihak terlapor yakni Nikita.

"Sedang dalam proses penyelidikan. Sudah kita dipanggil, sudah lama," kata Stefanus. "Kami masih periksa saksi-saksi dulu," sambung dia.

Sebelumnya, artis peran dan presenter Nikita Mirzani (32) mengaku bahwa ia merasakan kekerasan verbal dari suaminya, Ahmad Dipo Ditiro Latief (45) atau Dipo Latief.

Hal itu ia ungkapkan setelah menghadiri sidang pertama perceraiannya dari Dipo di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

"(Kekerasan) verbal. (Kekerasan) fisik enggak pernah," kata pemain film Warkop DKI Reborn ini.

Belum lama ini Nikita Mirzani mengatakan bahwa Ahmad Dipo Ditiro Latief pernah menghujaninya dengan cacian ketika ia mencoba memastikan dugaan perselingkuhan suami sirinya itu.

"Yang bersangkutan juga udah diberi tahu, bukannya minta maaf malah ngata-ngatain bego, goblok, segala macem, pokoknya gitu-gitu lah," ujar Nikita ketika dijumpai sehabis ambil bagian dalam sebuah acara di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, ketika itu.

Nikita menambahkan bahwa caci maki itu tidak dialamatkan Dipo kepadanya saja, tetapi juga ke beberapa kerabat lain Nikita.

"Ya, ke gue langsung, ke kakak, ke tante gue. Enggak tahu (alasannya), tanyain aja dia. Tongkrongin tuh di (pusat perbelanjaan) Pasaraya. Tiap hari (di situ)," ujarnya.

Selain mendapat kekerasan verbal, ibu dua anak ini juga mengaku akhir-akhir ini ia dan keluarganya sering menjadi sasaran teror yang diduga datang dari pihak suaminya tersebut.

"Meneror, mengancam. Jadi, ngancemnya tuh bukan ngancem gue secara langsung, tapi orang-orang di sekeliling gue gitu. Via telepon, pinter juga dia telepon biar enggak ada bukti," cerita Nikita.

Beruntung teror itu sudah tak ada lagi sekarang. Meski tak tahu pasti alasan teror tersebut berhenti, Nikita Mirzani bisa merasa tenang sekarang.

"Enggak, mungkin mereka udah takut, ha ha ha," ucapnya.

Sementara itu Melansir Hukumonline.com, kasus penganiayaan itu bisa kena Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukuman paling ringan untuk kasus penganiayaan adalah 2 tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dan hukuman paling lama adalah penjara paling lama 5 tahun (jika mengakibatkan kematian).

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved