Oraski Sumsel Minta Taksi Online Diberi Kebebasan Memilih Badan Hukum Tempat Bergabung
Menurut ketua DPD Oraski Sumsel Mahdi Sidik Amanah menjelaskan, DPD Oraski Sumatera Selatan mempunyai lima poin tuntutan
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) provinsi Sumsel, menyambut baik semangat Pemerintah dalam memajukan industri transportasi online.
Pemerintah telah menerbitkkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 118 Tahun 2018.
Menurut ketua DPD Oraski Sumsel Mahdi Sidik Amanah menjelaskan, DPD Oraski Sumatera Selatan mempunyai lima poin tuntutan.
Oraski mendukung diberlakukannya PM 118-2018, dengan catatan pemberlakuan PM 118-2018, sesuai dengan apa yang tercatat dan tertulis dalam regulasi tersebut.
"Tidak lagi menggunakan PM 88 tahun 2018, karena pedoman teknis cara mengurus perizinan Online Single Submission (OSS) ini masih menggunakan aturan lama dalam PM 108," kata Mahdi didampingi Sekretaris Oraski Sumsel Hendrik Dani, Minggu (14/7/2019).
Poin kedua, pihaknya meminta pemberlakuan PM 118-2018, ini tidak mengedepankan penegakan hukum namun lebih mengedepankan edukasi terhadap driver online untuk segera mengurus perizinan.
• Anak Kasino Warkop DKI tak Ikuti Jejak Ayah, Meski Punya Nama Besar, Hana Pilih Merintis Ini
Oraski meminta, aplikator tunduk dan patuh terhadap regulasi PM 118-2018, dan tidak melanggar pasal-pasal yang ada di dalamnya.
Terutama mengenai tarif bawah, moratorium penerimaan driver baru, kuota, dan tata cara memberikan sangsi suspend terhadap mitranya.
Selanjutnya, aplikator "tidak" mengarahkan mitranya untuk ikut, menjadi anggota koperasi yang selama ini bekerjasama dengan aplikator.
Mitra dibebaskan memilih bergabung ke badan hukum yang mana. Atau jika ingin mengurus perizinan melalui UMKM, diberikan perlindungan terhadap hak-haknya tanpa ada unsur paksaan.
• Tak Terima Band Repvblik Disentil, Balasan Ruri Bungkam Nyinyiran Lucinta Luna Dia Aja Ga Jelas
"Kita juga memberikan tenggat waktu bagi driver online, untuk menyesuaikan diri dengan perizinan, seperti usia kendaraan, plat nomor daerah dan SIM A umum," tambahnya.
Sementara, dalam keseriusannya untuk membesarkan usaha sebagai pengemudi taksi berbasis aplikasi di kota Palembang, pengurus Oraski Sumsel yang baru akan dilantik pada 27 Juli 2019 di Aula DPRD Sumsel, oleh Ketum DPP Oraski Nizam Fahmi Maharaja, dan Sekjen Rio.
Diharapkan nantinya dapat memenuhi semua kepentingan penumpang, pemilik kendaraan, perusahaan yang menyediakan aplikasi taksi daring dan untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, aman dan lancar.
"Jumlah anggota Oraski di Sumsel ini berkisar 1.500 an, dimana transportasi berbasis daring ini merupakan bagian terpenting saat ini," pungkasnya.
