Cara Mengganti Fasilitas Kesehatan (Faskes) di BPJS, Pindah Dokter dan Rumah Sakit

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) banyak menawarkan kemudahan-kemudahan untuk masyarakat dengan uang iuran yang tidak besar.

Editor: Prawira Maulana
BPJS Kesehatan
Lowongan Kerja BPJS Kesehatan terbaru 2019 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) banyak menawarkan kemudahan-kemudahan untuk masyarakat dengan uang iuran yang tidak besar.

Salah satu mengapa masyarakat mau menggunakannya adalah untuk jaminan kesehatan seperti fasilitas kesehatan atau yang sering disebut dengan (Faskes).

Jaminan ini sering kali sudah dipersiapkan untuk si pemilik kartu, atau keluarga yang nantinya akan berhubungan dengan kesehatan.

Adapun Faskes tingkat 1 atau Faskes Tingkat Pertama (FKTP) yang merupakan fasilitas kesehatan yang meliputi klinik, puskesmas, maupun dokter pribadi yang sudah bekerja sama dengan pihak BPJS.

Nah pemilihan FKTP ini sudah ditentukan sendiri oleh peserta BPJS tersebut ketika mendaftar dan membuat sebagai peserta.

Lalu Faskes 1 ini terdapat pada kartu peserta BPJS, jadi kalau peserta mengalami gangguan kesehatan maka tujuan utamanya adalah mendatangi faskes yang sudah dipilih.

Namun ada beberepa peserta setelah memilih Faskes, ia akan berpindah faskes dengan berbagai alasan seperti dokter yang sering tidak ada di tempat, fasilitas kurang lengkap, atau posisi tempat yang terlalu jauh.

Hal ini bisa dilakukan oleh peserta untuk mengganti, namun masih banyak yang bingung cara mengajukan pergantian FKTP tersebut.

Untuk itu Tribun Sumsel akan memberi tahu langkah-langkahnya sebagai berikut :

A. Jika peserta BPJS telah terdaftar sekurangnya 3 bulan pada FKTP

1. Bawa asli Kartu Tanda Penduduk
2. Bawa kartu JKN atau KIS (yang mau diubah FKTP)
3. Bawa Asli Kartu Keluarga

B. Jika Peserta Terdaftar kurang dari 3 bulan pesyaratannya sebagai berikut :

4. Surat keterangan Domisli atau Surat Pindah Tugas atau Surat keterangan Kuliah.

5. Bukti pembayaran iuran BPJS
6. Fotokopi buku tabungan rekening
7. Formulir autodebet pembayaran BPJS kesehatan bematerai Rp 6.000

Setelah memiliki kelengkapan seperi yang sudah di perintahkan, sikahkan datangi kantor Bpjs Kesehatan, dapat nomor antre, dan mengajukan kepada petugas untuk pergantian FKTP.

Semoga bermanfaat!

Suasana Masyarakat duduk sambil menunggu panggilan nomor antre untuk mengajukan terkait BPJS. Kantor BPJS kesehatan Jln R Sukamto Palembang. Jum'at (12/7/19).
Area lampiran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved