Cara Mengurus dan Membuat Akta Kematian di Disdukcapil & Syarat-syarat yang Harus Disiapkan

Cara Mengurus dan Membuat Akta Kematian di Disdukcapil & Syarat-syarat yang Harus Disiapkan

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Cara Mengurus Akta Kematian 

TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Saat anak lahir , maka orangtua harus membuat atau melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk membuat akta kelahiran.

Namun bukan hanya akta kelahiran saja

Sebaliknya jika ada keluarga atau kerabat meninggal akta kematian juga harus diurus akta kematian.

Masih banyak warga yang kurang paham dan enggan mengurus akta kematian ini.

Padahal mengurus akta kematian ini tidak sulit

Tata Cara dan Syarat Lengkap Daftar Peserta BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir dan Mandiri

Berikut langkah-langkah mengurus akta kematian di Disdukcapil Kabuapten/Kota masing-masing.

Menurut Sakaria, Kasubdit Failitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian Ditjen Kependudukan dan Pencatat Sipil.

1. Meminta Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit

Jika sanak saudara atau keluarga meninggal di rumah sakit, maka biasanya akan mendapat surat keterangan kematian dari rumah sakit atau dari dokter.

Untuk sebagai bukti mengurus ke kantor Disdukcapil

2. Minta Surat keterangan RT setempat

Jika meninggal di rumah, maka pihak keluarga bisa meminta surat kematian kepada RT setempat atau bisa juga ke puskesmas lalu nanti akan diurus ke Kelurahan.

3. Siapkan KTP, KK Pemohon yang bersangkutan

Cara Mengurus dan Mendaftar BPJS Kesehatan Bayi yang Baru Lahir (Syarat yang Harus Disiapkan)

Untuk mengurus akta kematian, KTP asli/fotocopy pemohon atau yang bersangkutan meninggal di, KK asli/fotocopy.

Dikatakan mengurus akta ini cukup mudah dan tidak ribet.

"Jika semua syarat lengkap, dalam hitungan jam saja sebenarnya sudah selesai," jelas dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved