Cara Mengurus dan Membuat Akta Kematian di Disdukcapil & Syarat-syarat yang Harus Disiapkan
Cara Mengurus dan Membuat Akta Kematian di Disdukcapil & Syarat-syarat yang Harus Disiapkan
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Saat anak lahir , maka orangtua harus membuat atau melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk membuat akta kelahiran.
Namun bukan hanya akta kelahiran saja
Sebaliknya jika ada keluarga atau kerabat meninggal akta kematian juga harus diurus akta kematian.
Masih banyak warga yang kurang paham dan enggan mengurus akta kematian ini.
Padahal mengurus akta kematian ini tidak sulit
• Tata Cara dan Syarat Lengkap Daftar Peserta BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir dan Mandiri
Berikut langkah-langkah mengurus akta kematian di Disdukcapil Kabuapten/Kota masing-masing.
Menurut Sakaria, Kasubdit Failitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian Ditjen Kependudukan dan Pencatat Sipil.
1. Meminta Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit
Jika sanak saudara atau keluarga meninggal di rumah sakit, maka biasanya akan mendapat surat keterangan kematian dari rumah sakit atau dari dokter.
Untuk sebagai bukti mengurus ke kantor Disdukcapil
2. Minta Surat keterangan RT setempat
Jika meninggal di rumah, maka pihak keluarga bisa meminta surat kematian kepada RT setempat atau bisa juga ke puskesmas lalu nanti akan diurus ke Kelurahan.
3. Siapkan KTP, KK Pemohon yang bersangkutan
• Cara Mengurus dan Mendaftar BPJS Kesehatan Bayi yang Baru Lahir (Syarat yang Harus Disiapkan)
Untuk mengurus akta kematian, KTP asli/fotocopy pemohon atau yang bersangkutan meninggal di, KK asli/fotocopy.
Dikatakan mengurus akta ini cukup mudah dan tidak ribet.
"Jika semua syarat lengkap, dalam hitungan jam saja sebenarnya sudah selesai," jelas dia.