Sidang Komisioner KPU Palembang
UPDATE Sidang Komisioner KPU Palembang, KPPS dan PPS di IT 2 Beri Kesaksian Kekurangan Surat Suara
Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa lima komisioner KPu Palembang
Penulis: Winando Davinchi |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa lima komisioner KPu Palembang, Senin (8/7/2019).
12 Saksi yang bertugas sebagai anggota KPPS dan PPS di Kecamatan Ilir Timur (IT) 2 kota Palembang turut dihadirkan.
Adapun nama-nama saksi yang didatangkan langsung ke Pengadilan Negeri Kelas 1A kota Palembang :
1.Abdul Halim ketua PPS Kelurahan 1 Ilir.
2. Desi Mawadah anggota PSS di Sungai Buah.
3. Rohama Ketua PPS 2 Ilir.
4. Deni Karmiji Ketua PPS Lawang Kidul.
5. Nanan Suparno 5 Ilir Palembang, anggota PPS.
6. Ade Putra Ketua PPS 1 Ilir.
7. Nirwana Ketua PPS Sungai Buah.
8. Hirawati KPPS 2 Ilir.
9. Alkatari KPPS TPS 9.
10. Pandratama Anggota PPS 2 Ilir.
11. Alfian KPPS Lawan Kidul.
12. Fahrulrozi KPPS 2 Ilir.
• Polresta Palembang Rencanakan Gelar Sayembara Tangkap Tahanan Kabur, Sisa 7 Orang Lagi
Setelah itu kesemua saksi diberikan waktu bergantian memberikan kesaksiannya soal permasalahan kurangnya surat suara di masing-masing TPS.
Saksi Abdul Halim ketua KPPS yang menjelaskan tentang kurangnya surat suara di salah satu TPS yang berada di Kelurahan Kelurahan 1 Ilir.
Terdapat 18 TPS yang berada di Kelurahan 1 Ilir, dan terdapat 1 TPS yang kekurangan surat suara.
• Nikah Agustus Nanti Warga Muba Ini Beli Mas Kawin Hasil Begal, Ditangkap Polisi di Babat Toman
"Dari 18 TPS, di TPS 09 kekurangan surat suara presiden sebanyak 59 lembar, saya mendapatkan info dari ketua KPPS tersebut," ujarnya.
Sedangkan di TPS 09 tidak melakukan Pemungutan Suara Langsung.
"Walaupun terdapat kekurangan surat suara tetapi di TPS 09 tidak dilakukan PSL," jelasnya