Pengacara ini Blak-blakan Ungkap Nasib Galih Ginanjar Seusai Dilaporkan Fairuz dan Hotman Paris

Galih Ginanjar meminta bantuan hukum pada pengacara Aldwin Rahadian usai dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

Editor: M. Syah Beni
Grid.ID
Kolase Galih Ginanjar dan Tim pengacara Aldwin Rahadian. 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Galih Ginanjar meminta bantuan hukum pada pengacara Aldwin Rahadian usai dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

Ditemui Grid.ID di kantornya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019), Aldwin Rahadian membenarkan Galih Ginanjar dan Kumalasari sempat mendatanginya untuk berkonsultasi soal hukum.

Tak hanya itu, Aldwin juga menyebut Galih Ginanjar dan Kumalasari juga memang meminta bantuan hukum padanya.

Dikatakan Aldwin, dalam konsultasi itu Galih menerangkan dirinya tidak pernah mendistribusikan konten YouTube yang kini menuai polemik.

Sedang Melawan Fairuz dan Hotman Paris, Galih Ginanjar Kini Ditolak Pengacara, Ini Alasannya

"Dia (Galih) hanya klarifikasi bahwa dirinya tidak mentrasmisi dan distribusikan konten. Posisinya hanya diwawancara sebagai narsum. Jadi dirinya tidak pernah menyebarkan konten," kata Aldwin.

Diberitakan sebelumnya, Galih Ginanjar dibebani Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI tentang ITE.

Sebagai praktisi hukum, Aldwin memandang besar peluang bagi Galih untuk terbebas dari jeratan Pasal tersebut.

Aldwin menyebut pasal tersebut justru menyasar pada pemilik YouTube yang menyebarkan video yakni Rey Utami dan Pablo Benua.

Rey Utami dan Pablo Banua Hapus Video Ikan Asin Takut dengan Laporan Fairuz dan Hotman Paris ?

 "Tapi yang punya channel YouTube dan distribusikannya dan aksesnya, tentu ini nanti bisa kemudian dimintai klarifikasi," terangnya.

"Posisi narsum seperti Galih, menurut saya enggak kena unsur," imbuh Aldwin.

Tapi bukan berarti Galih Ginanjar sepenuhnya terbebas dari ancaman hukum.

Aldwin memandang pasal yang mungkin bisa menjurus pada Galih Ginanjaradalah Pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan.

"Kalau pun 310 dan 311 KUHP pencemaran nama baik, pencemaran nama baik ini dalam hukum tidak ada. Harus menuduhkan perbuatan," ujarnya lagi.

Galih Ginanjar Stres Dilaporkan Hotman Paris, Barbie Kumalasari Ungkap Kondisi Terkini Suami Sirinya

"Lebih kepada 'kamu bodoh atau bau, bego, idiot', itu menurut saya jatuhnya penghinaan ringan yang diatur dalam Pasal 315 KUHP yang ancamannya 4 bulan," pungkas Aldwin.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved