Berita Palembang
JM Pria di Palembang 5 Kali Rudapaksa Anak Tiri, Mengaku Siap Tanggung Jawab Menikahi
JM (40 tahun), warga Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang diamankan Unit Reskrim Polresta Palembang
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-JM (40 tahun), warga Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang diamankan Unit Reskrim Polresta Palembang.
JM dilaporkan telah merudapaksa anak tirinya TR (18 tahun).
JM diamankan saat sedang berada dirumahnya pada Senin (1/7/2019) sekitar Pukul 17.00 WIB.
Ketika ditemui di Unit Perlindungan Peremuan dan Anak (PPA), JM mengakui aksinya tersebut karena tergiur dengan tubuh anak tirinya.
Dikatakannya pemerkosaan tersebut telah dilakukannya sudah lima kali yakni pada Juli, Agustus, Oktober, November, dan terakhir pada Januari 2019.
• Seusai Tembak Istri, Anaknya & 6 Anggota Keluarganya, Suami Bengis Ini Langsung Bakar Tubuh Mereka
"Saya juga mengancam akan membakar ijazah agar tidak memberitahukan perbuatan saya kepada ibunya ," katanya.
Setelah melakukan perbuatannya tersebut, JM hendak bertanggung jawab dengan menikahi TR.
Namun istrinya (SR) tidak terima.
SR akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Palembang.
"Dia tidak terima dan melaporkan saya, dan saya mengakui kesalahan tersebut," ungkapnya.
• 8 Siswa di Muaraenim Dicabuli Oknum Guru, Tak Malu Ungkap Alasannya, Ngaku Sayang Murid
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang membenarkan adanya penangkapan terkait pemerkosaan yang dilakukan ayah tiri kepada anak tirinya.
"Pelaku sudah kita amankan tanpa perlawanan dan untuk pelaku sakan dijerat pasal 81 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya.