Berita Palembang

WAWANCARA KHUSUS Wakil Walikota Palembang, Ingatkan Kepala Sekolah Pungli Bisa Dipidana

Kinerja Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mendapat apresiasi positif dari publik karena tegas melarang sekolah untuk membebani orangtua

Penulis: Linda Trisnawati |
Humas Pemkot Palembang
Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kinerja Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mendapat apresiasi positif dari publik karena tegas melarang sekolah untuk membebani orangtua wali murid dengan pungutan-pungutan.

Seragam sekolah juga cukup putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP, ditambah dengan pakaian olah raga. Berikut wawancara eksklusif Tribun Sumsel.

Tribun Sumsel (TS) : Sekolah dilarang memungut uang dari peserta didik. Begitu juga larangan pakai jas sekolah, cukup kalau SMP pakai putih biru, kalau SD pakai putih merah. Bagaimana muncul pemikiran Anda untuk mengeluarkan kebijakan tersebut?

Fitrianti Agustinda (Finda) :

Sebenarnya kebijakaan itu juga bukan keluar dari Wakil Walikota Palembang.

Tapi sesuai dengan aturan yang ada dari Kementerian Pendidikan, bahwa kita tidak boleh melakukan pungutan apa pun, dengan bentuk apa pun, dan dengan alasan apa pun.

Saya punya beberapa catatan pungutan-pungutan apa saja yang tidak boleh dilakukan seperti SPP, pungutan ulang tahun sekolah, biaya daftar ulang, biaya ujian semester dan tengah semester, pembelian buku LKS, biaya les yang diadakan sekolah, biaya seragam sekolah dan lain-lain.

Nah hal itu yang biasanya sering kita dengar kalau terjadi punggutan.

Untuk itu saya Wakil Walikota Palembang menekankan dan melalui Dinas Pendidikan Kota Palembang kita sudah membuat surat edaran, bahwa setiap sekolah SD dan SMP yang ada di kota Palembang tidak boleh melakukan pungutan apapun, dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun.

Kalau misalnya komite ingin mengadakan suatu kegiatan atau ada pemikiran-pemikiran boleh-boleh saja.

Akan tetapi tidak boleh memberatkan wali murid, silakan cari dananya di luar, misal dengan CSR dari perusahaan apa, untuk kegiatan komite tersebut.

TS : Kebijakan ini sangat berpihak pada orangtua siswa yang selama ini menumpuk beban biayanya setiap awal tahun ajaran baru. Apakah ini pernah dibicarakan dengan Kadis Pendidikan Palembang?

Finda :  Sekali lagi saya ingatkan kita Pemerintah Kota Palembang dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Palembang tentu harus tegak lurus.

Aturan ini keluar bukan semata-mata dari pemerintah kota, tapi memang dari Kementerian Pendidikan.

Nah kalau Kementerian Pendidikan sudah mengeluarkan aturan, maka tingkat bawahnya harus mengikuti apa yang sudah menjadi aturan tingkat pusat.

Bahwa tidak boleh melakukan pungutan apa pun, khususnya di sekolah SD dan SMP, yang menjadi tangung jawab Pemerintah Kota Palembang.

Jadi kita tegak lurus saja dengan aturan yang ada yang memang sudah digariskan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah daerah, melalui Dinas Pendidikan Kota Palembang kita sudah membuat surat edaran yang memang mendukung apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, bahwa tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan dengan tujuan apa pun.

TS : Apakah kebijakan ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk aturan tertulis, seperti perwali atau apa?

Finda : Sebenarnya tidak perlu ya, karena di atasnya sudah jelas bahwa ini aturan dari Kementerian Pendidikan Pusat. Berarti yang di bawahnya harus mengikuti, tidak perlu lagi ada aturan-aturan yang kita buat untuk mendukung peraturan yang ada.

Karena aturannya itu sudah paling tinggi dari Kementrian Pendidikan.

Paling kita sebagai pemerintah daerah memberikan surat edaran saja. Bahwa ini ada aturan dari Kementerian Pendidikan yang tidak boleh kita langgar dan harus kita ikuti sesuai aturan yang ada.

TS : Apa sanksi bagi sekolah yang tetap menarik segala macam biaya atau iuran ini?

Finda : Soal sanksi, begini, kalau namanya pungutan yang tidak diperbolehkan tentu itu jatuhnya pungli (pungutan liar).

Kalau namanya pungutan liar maka itu namanya korupsi, kalau sudah korupsi berarti arahnya ke pidana.

Akan tetapi kami berharap sekali melalui sosialisasi yang kami berikan, sehingga Kepala SD dan SMP tahu betul bahwa perbuatan pungli itu tidak dibenarkan.

Atau pungutan-pungutan di sekolah itu tidak dibenarkan dan mereka bisa mematuhi aturan yang sudah dipertegas oleh Kementrian Pendidikan.

TS : Kapan aturan ini akan efektif diberlakukan?

Finda : Kalau aturan ini sudah sejak lama diberlakukan. Apalagi sudah ada dana BOS, maka untuk sekolah itu sendiri, kenapa Kementerian Pendidikan lantas mengeluarkan tidak boleh ada pungutan apa-apa karena dana pendidikan sudah diberikan melalui dana BOS.

TS : Jadi apa yang menjadi kebutuhan tiap sekolah itu sudah dialokasikan melalui dana BOS.

Lalu dari pemerintah daerah, misalnya Kota Palembang juga sudah ada APBD yang dianggarkan untuk sekolah.

Sesuai aturan yang ada dari seluruh anggaran yang ada kami sudah mengalokasikan 20 persen untuk pendidikan.

Kalau kata Anda tadi bahwa sudah ada surat edarannya ke sekolah-sekolah, nah apa isi yang ditekankan di surat edaran tersebut?

Intinya surat edaran itu untuk mempertegas bahwa ada aturan dari Kementerian Pendidikan yang tidak memperbolehkan sekolah melakukan pungutan, dengan jenis apa pun, dengan tujuan apa pun, dan dengan alasan apa pun.

TS : Apakah aturan ini nantinya hanya berlaku untuk sekolah negeri atau juga berlaku untuk sekolah swasta?

FInda : Tentunya ini untuk sekolah negeri dari sekolah yang memang menjadi tangung jawab pemerintah kota, yaitu SD dan SMP.

TS : Anda pastinya punya pengalaman dalam mengurus anak-anak Anda saat bersekolah. Bisakah Anda cerita tentang anak Anda?

Finda : Anak saya ada dua orang, yang satu naik kelas 5 dan sudah bagi rapor. Yang satu lagi masih berusia 3 tahun.

Tentu saja karena kesibukan saya, maka saya ingin sekali anak-anak saya, khususnya, dan seluruh anak-anak yang ada di kota Palembang mendapatkan pendidikan yang sama.

Kenapa saya bilang seperti itu karena sudah menjadi suatu hak setiap anak di Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang terbaik.

Jadi kalau sekarang ini sistem zonasi maka kita akan membuat sekolah itu tidak hanya satu dua saja yang unggulan.

Tapi seluruh sekolah akan dibuat unggulan. Karena anak-anak itu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan sekolah yang memiliki sarana dan prasarana terbaik.

Begitu juga yang dialami anak-anak saya di rumah. Jadi saya berharap nantinya dimanapun mereka sekolah mereka tetap mendapatkan pendidikan yang terbaik.

TS : Ada nggak Anda dapat curhatan ibu-ibu soal terbebani banyaknya biaya yang harus disiapkan untuk masuk sekolah dan ada pungutan ini itu?

Finda : Saya juga sempat bingung dapat informasi dari ibu-ibu yang mengeluhkan untuk pendidikan sekarang itu banyak sekali biayanya, seperti baju seragam yang bermacam-macam, ada SPP, dan lain-lain.

Maka dari itu karena saya juga bingung, makanya saya perjelas dan sosialiasi bahwa sebenarnya sekolah ini tidak perlu lagi membebani wali murid.

Karena seluruhnya semuanya sebenarnya sudah ditangung termasuk juga buku. Akan tetapi cuma baju seragam, makanya kami kembalikan lagi baju seragam itu seperti dulu. Kalau SD pakai merah putih dan SMP pakai butih biru serta pakaian olahraga.

Nah kalau mereka tidak punya kemampuan untuk membeli pakaian seragam misal merah putih, kan bisa pakai punya saudaranya.

Sehingga maksud saya anak-anak ini tidak lagi terbebani, terutama orangtuannya, dan mereka bisa sekolah. Karena kita sudah memasuki sistem zonasi, bisa jadi yang menengah ke bawah sekolah di tempat yang sama dengan menengah ke atas.

Jangan sampai nanti ada perbedaan yang terlalu tinggi, makanya saya menekankan jangan sampai membebankan wali murid. Sebab kita harus memaklumi kondisi masing-masing wali murid, karena tidak semuanya berada mungkin ada juga yang tidak berada. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved