Alex Divonis Delapan Tahun Penjara

Berdasarkan fakta persidangan, terungkap aksi pengeroyokan yang dilakukan Alex lantaran cekcok di acara organ tunggal.

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA ANGGRAINI
Terdakwa Alex Udin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kota Palembang, Senin (24/6/2019) 

Alex Divonis Delapan Tahun Penjara

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - "Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan dan mengakibatkan kematian seseorang. Maka dijatuhi hukuman 8 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Hotnar Simarmata, SH MH kemudian mengetok palu tanda sahnya putusan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Senin (24/6/2019).

Alex Udin sebagai terdakwanya mendengarkan putusan secara serius dengan pandangan datar. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Indra Susanto SH yang menuntut terdakwa dengan 10 tahun kurungan penjara.

Tak lama ia pun berucap "Saya ajukan pikir-pikir pak."

Berdasarkan fakta persidangan, terungkap aksi pengeroyokan yang dilakukan Alex lantaran cekcok di acara organ tunggal.

Sebelum keributan terjadi, Alex Udin sempat mengambil satu gelas stainless dan satu botol beling yang di dalamnya terdapat air keras di rumahnya.

Lokasi kejadian bertempat di Lorong Haji Umar Kelurahan 08 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, pada Sabtu (18/8/2018) sekira pukul 17.00 WIB.

Kemudian, terdakwa langsung terlibat aksi baku hantam di lokasi organ tunggal. Tiba-tiba datang korban Herianto untuk melerai keributan tersebut.

Sayangnya, niat baik korban justru ditanggapi emosi oleh pelaku keributan termasuk terdakwa Alex Udin. Akibatnya, korban ditusuk menggunakan pisau di bagian bawah ketiak sebelah kirinya.

Setelah itu, terdakwa Alex Udin dari jarak lebih kurang lima meter langsung melakukan penyiraman air keras ke tubuh korban menggunakan satu cangkir stainless yang sempat dibawanya dari rumah.

Pasca keributan, korban langsung dibawa ke rumah sakit Mohammad Hoesin, namun nyawanya tidak dapat ditolong lagi.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka pada lengan kiri atas ukuran 2 cm X 2 cm, luka tepi rata, dasar luka otot.

Serta luka bakar seluas 18 persen yang meliputi 5 persen pada bagian wajah dan leher, persen pada bagian badan, 4 persen pada bagian perut, 1 persen pada bagian lengan kanan dan 2 persen pada bagian lengan kiri.

Kini, terdakwa Alex Udin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved