Berkas Kasus Perusakan Hutan dan TPPU Hutan di Bayung Lencir Muba Dilimpahkan ke Pengadilan
Penyidik seksi pidana umum (pidum) Kejari Palembang, akhirnya menyerahkan berkas perkara Tindak Pidana Perusakan Hutan dan Tindak Pidana
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penyidik seksi pidana umum (pidum) Kejari Palembang, akhirnya menyerahkan berkas perkara Tindak Pidana Perusakan Hutan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kawasan hutan produksi milik negara di Desa Mendis Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Rabu (19/6/2019).
Pelimpahan berkas dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan sejak awal tahun ini dengan tersangka Basta Siahaan.
“Informasi awal kita dapatkan berdasarkan hasil temuan tim penegakan hukum (gakum) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera. Di lokasi tersebut telah terjadi perusakan hutan produksi yang dilakukan oleh perorangan,” ungkap Rini Purnamawati SH didampingi Purnama Sofyan,SH selaku Tim penyidik sekaligus penuntut umum Kejari Palembang, saat ditemui setelah menyerahkan berkas ke perwakilan panitera muda (panmud) pidana umum PN Klas IA Palembang.
Kata Rini, berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Kemudian diketahui bahwa ternyata lahan hutan produksi seluas lebih dari 200 hektar tersebut telah ditanami kelapa sawit.
"Modus operandi yang dilakukan yakni setelah kebun sawit tersebut menghasilkan, uang penjualan tidak disetorkan ke kas negara. Tapi masuk ke kantong pribadi pemilik kebun yang merupakan pensiunan pegawai salah satu BUMN dan pernah bertugas di Kota Medan," ujarnya.
Lanjut Rini, tim penyidik saat ini sudah menetapkan si pemuda kebun sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan tiga orang saksi ahli juga sudah dilakukan. Termasuk dengan menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu unit alat berat (excavator) dan melakukan penyegelan terhadap kebun sawit seluas 200 hektar milik tersangka.
"Penguasaan secara ilegal hutan produksi milik negara yang dilakukan si pemilik kebun yang telah kita tetapkan sebagai tersangka ini dilakukan selama beberapa tahun. Dari hasil pemeriksaan diketahui hasil kebun dipergunakan untuk keperluan pribadi. Mulai dari membayar gaji pekerja hingga renovasi rumah dan tak sepeserpun disetorkan ke kas negara,"paparnya.
Masih kata Rini, tersangka yang kini ditahan penyidik Kejari Palembang, didakwa melanggar Pasal 92, 93 dan 95 UU Nomor 19 tahun 2004 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait penyerahan berkas kasus tersebut, humas Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Saiman,SH membenarkan telah menerima berkas perkara itu.
"Tadi berkasnya sudah diterima melalui Panmud Pidana umum dan kita akan periksa apakah sudah lengkap atau harus ada yang dilengkapi lagi sebelum nantinya dihadapkan ke persidangan," ujarnya.
