Melihat Peluang PKS Meraih Kursi ke Senayan dari Dapil Sumsel II, Setelah Gugatan Dikabulkan Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, memutuskan KPU provinsi Sumsel dan KPU Empat Lawang, telah melakukan pelanggaran terhadap administrasi pemilu.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, memutuskan KPU provinsi Sumsel dan KPU Empat Lawang, telah melakukan pelanggaran terhadap administrasi pemilu.
Maka dari itu KPU diperintahkan harus memperbaikinya, dan bisa saja peraih kursi ke senayan dari Dapil Sumsel II akan berubah.
Putusan ini setelah Bawaslu RI menggelar sidang terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilihan legislatif (pileg) tingkat DPR RI Dapil Sumsel II khususnya di Kabupaten Empat Lawang, yang dilaporkan Partai Keadilan Sejahterah (PKS), Senin (17/6/2019) di Kantor Bawaslu RI Jakarta.
Melihat hasil gugatan itu sendiri, apakah masih ada peluang bagi kader PKS untuk meraih kursi dari 9 kursi tersediah di Dapil Sumsel II tersebut, yang meliputi Kabupaten OI, OKI, OKU, OKUS, OKUT, Prabumulih, Muara Enim, PALI, Lahat, Pagar Alam dan Empat Lawang.
Dari hasil rekap KPU RI bersumber form DD1 DPR RI, kader PKS berada di urutan ke 10 untuk jatah kursi, jika dilakukan penghitungan dengan metode Saint League Murni yang mulai digunakan pada Pemilu 2019 ini (1.3.5.7.9 dst).
PKS masih kalah dari Sri Kustina (Nasdem) yang merupakan istri dari Bupati PALI Heri Amalindo, jika dikalkulasi Nasdem berhak meraih kursi kesembilan melalui metode Saint League Murni, 372.155: 3= 124.051, atau selisih sekitar 1.458 suara dengan PKS yang meraih 122.594 suara.
Namun Sri, ternyata mendapatkan suara signifikan di daerah yang dipermasalahkan yaitu sebesar 14.541 suara, sementara Iqbal hanya meraih 982 suara di Kabupaten Empatlawang.
Selain Sri yang kursi terancam, kader PAN Hanna Gayatri juga terancam, mengingat keduanya sama- sama meraih suara cukup signifikan di Kabupaten Empatlawang. Saudara kandung mantan Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu meraih suara partai sebesar 136.246, sedangkan suara pribadi 67.119 suara dengan raihan suara di Empatlawang sebesar 20.904 suara.
Sehingga total suara PAN selisih 13.652 suara dengan PKS.
Pergeseran suara caleg DPR RI dari Dapil Sumsel II tetap berpeluang terjadi, namun semuanya masih menunggu hasil pencocokan data yang dilakukan KPU Sumsel dan KPU Kabupaten Empatlawang.
"Kita tidak ingin berandai- andai, tapi semua bisa saja terjadi ataupun sebaliknya," kata ketua KPU Sumsel Kelly Mariana.
Kelly Mariana telah mengetahui putusan Bawaslu RI tersebut, dan pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
"Kita akan patuh dan laksanakan saja perintah majelis sidang Bawaslu yang terhormat," ungkap Kelly.
Dilanjutkan Kelly, pihaknya akan menjalankan sesuai dengan putusan saja, yaitu hanya di 5 kecamatan di Kabupaten Empatlawang pencocokan data untuk tingkat DPR RI Dapil Sumsel 2.
"Untuk waktunya kita belum tahu, karena kami akan ambil putusan dan segera melakukan rapat pleno dengan KPU Empatlawang," tandasnya.
DPW PKS Sumsel menyambut baik putusan tersebut, dan adanya putusan Bawaslu itu, raihan kursi DPR RI (Caleg Iqbal Romzi) yang didapat di Dapil tersebut bisa kembali ke PKS sesuai hasil rekap C1 partai.
"Alhamdulillah, dengan keputusan Bawaslu ini, kami yakin kursi PKS akan kembali," kata anggota Tim Advokasi DPP PKS M Ridwan Saiman saat dihubungi Tribunsumsel.
Peraih suara DPR RI Dapil Sumsel II:
1. Ir H Alex Noerdin SH (Golkar) suara partai 374.023. Suara pribadi 145.622
2. Hj Percha Leanpuri BBus (Nasdem) suara partai 372.155. Suara pribadi 124.047.
3. Ir Sri Meliyana (Gerindra) suara partai 305.068. Suara pribadi 97.419.
4. H Bertu Merlas ST (PKB) suara partai 212.489. Suara pribadi 122.520.
5. Yulian Gunhar SH MM (PDIP) suara partai 278.515. Suara pribadi 81.467.
6. Wahyu Sanjaya SE (Demokrat) suara partai 194.983. Suara pribadi 92.665.
7. Hanna Gayatri (PAN) suara partai 136.246. Suara pribadi 67.119.
8. Bobby Adhityo Rizaldi (Golkar) suara pribadi 90.555
9. Hj Sri Kustiana (Nasdem) suara pribadi 93.389.
10. Iqbal Romzi (PKS) suara partai 122.594 . Suara pribadi 48.410
Sebelumnya Bawaslu RI memutuskan KPU provinsi Sumsel dan KPU Empat Lawang, telah melakukan pelanggaran terhadap administrasi pemilu. Maka dari itu KPU diperintahkan harus memperbaikinya, dan bisa saja peraih kursi ke senayan dari Dapil Sumsel II akan berubah.
Dalam putusan Bawaslu RI No :21/LP/PL/ADN/RI/00.00/V/2019, atas laporan Wisnu Ardiyanto (dari PKS), dengan ketua majelis pemeriksa Bawaslu RI Abhan bersama 4 anggota majelis memutuskan 4 poin.
Mengadili
1. Menyatakan KPU Sumsel dan Empatlawang, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran terhadap administrasi pemilu
2. Memwrintahkan kepada KPU Sumsel untuk melakukan pencocokan antara fomulir model C1-plano DPR seluruh tempat pemungutan suara dengan fomulir model DAA1-DPR dan fomulir DA1 DPR di Kecamatan Muara pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan dan Tebing Tinggi.
3. Memerintahkan KPU RI untuk memberikan teguran tertulis kepada KPU Sumsel dan Empatlawang
4. Memerintah kan KPU RI untuk menindaklanjutibhasil pencocokan fomulir model C-1 Plano DPR seluruh TPS dengan fomulir model DAA-1 DPR dan fomulir DA-1DPR di Kecamatan Muara pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan dan Tebing Tinggi.