BREAKING NEWS : 5 Komisioner KPU Palembang Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya
Penetapan tersangka ini berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang dan dilapor ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019 dengan laporan Polisi No.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-- 5 komisioner KPU Kota Palembang resmi ditetapkan tersangka oleh Polresta Palembang
Penetapan tersangka ini berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang dan dilapor ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019 dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA
5 Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019, lalu
Dugaannya telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsidair pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik, SE, M.Si (Ketua Bawaslu Kota Palembang).
" Ya benar kita sudah menetapkan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang, dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, pada 11 Juni 2019, kemarin"
"Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan ketua Bawaslu Kota Palembang, Pada 22 Mei, kemarin," Ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Sabtu (15/6).
Yon Edi Winara, mengatakan Ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang tersebut yakni itu yani EF (Ketua KPU Kota Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan SE (Komisioner KPU Kota Palembang).
" kita sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka, pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (14/6), kemarin," tegas Yon.
Ditambakan Kasat Reskrim, pihaknya pun sudah juga memeriksa 20 saksi-saski tambahan, yang merupakan saksi ahli." Masih berjalan hingga hari ini kita ambil keterangan,"Singkatnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang Yetty Oktarina sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana pemilu.
Penetapan Yetty berdasarkan Surat keterangan no:SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada 11 Juni oleh Polresta Palembang, dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara.
Surat penetapan tersangka ini tersebar di kalangan waratwan di Sumatera Selatan.
Dalam surat itu, Yetty Oktarina ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana dalam penyelenggaraan pemilu, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, sebagaimana dalam pasal primer pasal 554 undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair pasal 510 uu 7/2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang terjadi pada 27 April yang terjadi di kecamatan IT II Palembang.
Dalam surat itu dituliskan, terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan dapat dilakukan upaya paksa, pemanggilan, pemaksaan dan pemeriksaan sebagai tersangka.
Yetty sendiri yang saat dikonfirmasi hal tersebut, membenarkan jika dirinya ditetapkan tersangka kepolisian. Namun ia enggan mengomentarinya terlebih jauh.
"Saran saya, minta tanggapan pak Hepriyadi saja, selaku komisioner KPU Sumsel divisi Hukum, karena mereka juga sangat tahu tentang ini," ujarnya, Sabtu (15/6/2019).
Sementara Hepriyadi yang dihubungi, belum bisa memberikan jawaban yang pasti, mengingat saat ini sedang berada di Polresta Palembang.
"Kami masih di Poltabes (Polresta, red), singkatnya.