Prada DP Ditangkap

Membunuh dan Memutilasi Kasir Indomaret, Prada DP Bisa Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Prada DP yang menjadi tersangka pembunuh terhadap Vera Oktaria, diamankan di Pomdam II Sriwijaya

Penulis: M. Ardiansyah |
Tribunsumsel.com/M Fajri
Prada DP yang menjadi tersangka pembunuh terhadap Vera Oktaria, diamankan di Pomdam II Sriwijaya, Jumat (14/6/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Prada DP yang menjadi tersangka pembunuh terhadap Vera Oktaria, diamankan di Pomdam II Sriwijaya.

Prada DP, Jumat (14/6/2019) pagi dihadirkan di depan wartawan pada sesi jumpa pers.

Komandan Pomdam II Sriwijaya Kolonel CPM Donald Siagian menuturkan, hingga kini pemeriksaan terhadap Prada DP masih dilakukan.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara detil kronologi dan pasal yang tepat bagi Prada DP.

"Kami masih terus memeriksa, nantinya apakah nanti dikenakan pasal penganiayaan menyebabkan orang meninggal atau pembunuhan berencana. Itu masih di dalami," ujarnya, Jumat (14/6/2019).

Keluarga Bantah Klaim Prada DP Vera Minta Menikah, Vera Saja Takut dengan Prada DP

Pemeriksaan yang dilakukan ini nanti jadi landasan untuk berkas ke Pengadilan Militer atau Oditurat Militer.

Nantinya dari putusan majelis hakim yang akan menjatuhkan hukuman terhadap Prada DP.

Karena, pihaknya sebagai penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang nantinya dilimpahkan ke pengadilan militer.

"Bisa saja dia terkena hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Nantinya, majelis hakim ada pertimbangan sendiri terlebih dia merupakan aparat militer yang tidak pantas melakukan tindakan kriminal," jelas Donald.

Apabila Prada DP sudah divonis hukuman dari majelis hakim namun tidak dipecat dari kemiliterannya maka bisa saja dijebloskan ke Penjara Militer di Cimahi.

Inilah Kisah Pelarian Prada DP Usai Memutilasi Vera Oktaria: Sembunyi di Padepokan Mohiang Banten

Tetapi, bila majelis hakim menjatuhkan vonis dan hukuman tambahan berupa dipecat dari dinas kemiliteran, maka Prada DP akan dijebloskan ke penjara sipil yakni Lapas Merah Mata Palembang.

Namun, itu berdasarkan dari keputusan majelis hakim pengadilan militer nantinya.

Apakah akan divonis hukuman penjara tanpa dipecat dari dinas kemiliteran atau nantinya divonis hukuman penjara ditambah dipecat dari dinas kemiliteran.

Kapendam II Sriwijaya Kapendam II Sriwijaya Kol Inf Djohan Darmawan memimpin konferensi pers penangkapan Prada DP.

Prada DP pembunuh dan pemutilasi Vera Oktaria alias Fera kasir Indomaret Palembang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved