Berita Selebriti
Breaking News : Ahmad Dhani Divonis Hakim Hukuman 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Vlog Idiot
Ahmad Dhani divonis hukuman 1 Tahun penjara terkait kasus Vlog idiot.Hakim pengadilan negeri Surabaya menyatakan
Penulis: Mochamad Krisnariansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM -- Ahmad Dhani divonis hukuman 1 Tahun penjara terkait kasus Vlog idiot, Selasa (11/6/2019)
Hakim pengadilan negeri Surabaya menyatakan Ahmad Dhani telah bersalah atas apa yang dilakukannya.
Adapun Ahmad Dhani langsung melayangkan banding terhadap vonis yang dijatuhkan hakim,
Sebelumnya Ahmad Dhani suami dari Mulan Jameela tengah menghadapi vonis hakim terkait kasus Vlog Idiot.
Suami Mulan Jameela tertunduk lesu saat mendengarkan vonis yang dibacakan hakim pengadilan negeri Surabaya, Selasa (11/6/2016)
Melalui tayangan siaran langsung Kompas TV.
Jalani sidang vonis untuk kasus vlog idiot, Ahmad Dhani tampak mengenakan kemeja berwarna coklat.

kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan kliennya tidak ada persiapan khusus untuk jalani sidang putusan.
"Tidak ada persiapan. Ya seperti sidang sidang sebelumnya," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYA.co.id) setelah menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya.
Ia juga menjelaskan anak Ahmad Dhani yaitu, El dan Dul, yang rencananya akan datang ke Rutan Medaeng ternyata tidak jadi datang.
"Kemungkinan besar, pihak keluarga datang hari Kamis (13/6/2019). Karena insyallah pada hari itu Ahmad Dhani akan dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta," jelasnya.
Sahid menambahkan, berkas pemindahan kliennya menuju ke Jakarta juga sudah dilengkapi semua.
Jakarta juga sudah dilengkapi semua.
"Semua berkas sudah lengkap.Tinggal menunggu sidang putusan ini saja," tandasnya.
Sementara itu jelang sidang vonis untuk Ahmad Dhani, Pengadilan Negeri Surabaya dijaga ketat polisi. Bahkan jalan menuju ruang sidang Cakra sudah disterilkan sebelum Ahmad Dhani memasuki ruang sidang.
Keluarga Ahmad Dhani seperti isteri dan sejumlah putranya dikabarkan akan hadir dalam sidang putusan, namun hingga pukul 11.00 WIB, tidak satupun keluarga Ahmad Dhani yang terlihat di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selasa, 23 April lalu, Ahmad Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang mem-posting vlog "Idiot" dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.
Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya. Suami artis Mulan Jameela itu diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.
Sebelum Sidang Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.
Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.