Berita Selebriti
Kisah Mayangsari Diusir Titiek Soeharto Adik dari Bambang Trihatmodjo, Reaksi Halimah Tak Terduga
Kisah perjalanan hidup Mayangsari sebelum dinikahi Bambang Trihatmodjo.Memang harus menjalani lika-liku hubungan yang tak muda lantaran adanya perte
Penulis: Mochamad Krisnariansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kisah perjalanan hidup Mayangsari sebelum dinikahi Bambang Trihatmodjo.
Memang harus menjalani lika-liku hubungan yang tak muda lantaran adanya pertentangan dari keluarga Bambang.
Bambang Trihatmodjo kala itu masih beristrikan Halimah membuat Mayansari dicap perusak rumah tangga.
Dilansir dari berkas NOVA (group Tribunsumsel.com) tahun 2008 silam, ketika Mayangsari harus diuusir saat melayat presiden Soehrto meninggal dunia.
Dikisahkan tragedi pengusiran itu terjadi saat Mayangsari bersama Bambang Trihatmodjo dan putrinya nekat menyambangi Keluarga Cendana untuk melayat Soeharto
Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo tampak memanjatkan doa terakhirnya untuk mengantarkan kepergian Soeharto.
Sementara di sampingnya anak mereka, Khirani Trihatmodjo duduk dipangku ayahnya, Bambang Trihatmodjo.
Muncul cerita bahwa kedatangan Mayangsari tak dikehendaki dua putri Soeharto, Titiek dan Mamiek.
Secara blak-blakan, keduanyapun langsung mengusir Mayangsari dari Cendana.
Menurut seorang saksi mata yang identitasnya dirahasiakan, Mayangsari datang ke rumah keluarga Cendana sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketika itu, doa-doa yang dipanjatkan untuk almarhum Soeharto masih berlangsung dengan khusyuk.
Di depan jenazah Soeharto, masih bersimpuh Tommy, Titiek dan Mamiek, sementara Mbak Tutut dan Sigit sedang melakukan aktivitas lain.
Kehadiran Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo langsung mendapat perhatian Mamiek dan Titiek.

Kedua saudara Bambang Trihatmodjo itu langsung berdiri dan melabrak Mayangsari.
Mereka meminta Mayangsari agar segera keluar dari rumah itu.
"'Pergi dari sini!', kata Mamiek setengah membentak," cerita saksi mata itu
Melihat reaksi tersebut, Bambang Trihatmodjo turun tangan dan sempat terjadi perdebatan.
Bambang Trihatmodjo pun berhasil membujuk Titiek dan Mamiek agar memberi kesempatan kepada Mayangsari
"Kejadiannya cepat sekali. Paling beberapa menit saja," lanjut si sumber.
Meski insiden itu terjadi singkat, keributan itu dengan cepat diketahui Halimah setelah seseorang memberi tahunya melalui telepon.
Halimah justru memberikan reaksi tak terduga
"Dia cuma bilang, kok senang sekali membuat sensasi saat orang khidmat mendoakan Bapak." kata si saksi mata
Masih kata sumber tadi, selama perjalanan menuju Solo tempat Soeharto dimakamkan, Halimah bungkam dan tak mau menyinggung kedatangan Mayangsari bersama Bambang dan anaknya.
"Dia tidak mau terganggu oleh sensasi murahan tersebut. Mayang telah merusak kekhidmatan, hal yang tidak bakalan dilakukan oleh seorang Halimah."
Beruntung permasalahan dalam keluarga Cendana itu tak terbawa hingga pemakaman Soeharto
Cerai dari Bambang, Halimah Dapat 1.5 M
Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil sudah bercerai sejak 9 tahun yang lalu.
Saat itu, Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil bercerai lantaran hadirnya orang ketiga, yakni Mayangsari.
Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.
MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.
Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2)
Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.
Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.
Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti dikutip dari Grid.ID.
Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.
1. Mengabulkan permohonan pemohon,
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000
Dikutip dari Bangka Pos, awal perkenalan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo saat sang artis bergabung dalam tim kampanye artis untuk pemenangan Partai Golkar.
Setelah beberapa tahun, memasuki tahun 2000-an, media sering mengulas kedekatan Mayangsari dengan Bambang Trihatmodjo.
Meski pertemuan tidak langsung membawa mereka ke pelaminan, namun mereka semakin dekat dan sering muncul foto mesra Mayangsari bersama Bambang Trihatmodjo.
Padahal saat itu, Bambang Trihatmodjo masih berstatus sebagai suami Halimah.
Tak lama setelah kabar itu, Mayangsari dikabarkan hamil.
Pada awal 2006, Mayangsari melakukan acara 7 bulan kehamilan dan Bambang Trihatmodjo hadir.
Tentu hal itu menguatkan isu terkait asmara mereka.
Pada 21 Mei 2007, Bambang pun mengajukan gugatan cerai kepada Halimah.
Kasus perceraian ini tentu saja menyeret nama Mayangsari yang dianggap sebagai pihak ketiga alias pelakor.
Setelah sampai tahap peninjauan kembali (PK), akhirnya mereka resmi cerai pada Februari 2011.
Tak lama kemudian, 11 Juli 2011, Bambang mengumumkan telah menikahi Mayangsari.
Sempat sembunyi dari sorotan media, kini Mayangsari, Bambang Trihatmodjo, dan putri semata wayang mereka mulai memamerkan aktivitas mereka di media sosial.