Guru Honorer Kabupaten PALI Was-was, Sebentar Lai Hari Raya THR Tak Kunjung Dapat
Menjelang H-4 Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, tenaga pengajar non PNS dari TK, SD dan SMP di Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir)
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Menjelang H-4 Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, tenaga pengajar non PNS dari TK, SD dan SMP di Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) saat ini tengah was-was, Sabtu (1/6/2019).
Sebab, meski lebaran sudah di depan mata dan telah memasuki masa libur panjang, namun Tunjangan Hari Raya atau THR belum juga diterima para guru honor tersebut.
Salahsatu guru honorer yang mengajar di salah satu sekolah di Talang Ubi Kabupaten PALI, Brata mengakui bahwa sampai H-4 THR, dirinya dan teman-teman seprofesinya yang berstatus non PNS belum juga menerima THR.
"Sampai sekarang kami belum juga menerima THR. Kami hanya pasrah, karena ada edaran dari Kadisdik PALI menyebutkan bahwa untuk pemberian THR bagi guru non PNS belum ada payung hukumnya," kata Brata, Sabtu (1/6/2019).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kamriadi melalui Sekretaris Dinas Pendidikan PALI, Haris Munandar membenarkan bahwa THR untuk guru non PNS belum bisa disalurkan.
"Tetapi kita upayakan seluruh guru non PNS mendapatkan THR. Hanya masalah waktu saja, apakah bisa disalurkan sebelum lebaran atau sesudah lebaran," ungkap Haris Munandar.
Sementara itu, Sekda PALI Syahron Nazil juga mengemukakan hal sama.
Menurutnya, karena Pemkab juga memikirkan kesejahteraan pegawai yang bertugas di PALI khususnya tenaga pengajar.
"Tahun lalu saja bisa disalurkan. Kendala saat ini memang belum ada payung hukumnya, disinilah seharusnya pejabat terkait harus jeli untuk mempersiapkan. Namun, tetap kita upayakan," kata Sekda.
Sebelumnya, beredar pemberitahuan dari Kepala Disdik PALI untuk Kepala TK, SD dan SMP yang isinya sebagai berikut :
Menjawab pertanyaan ttg dana transport guru kab pali,,dg ini kami sampaikan informasi sbb.
1. Dana transport guru yg sdh dianggarkan pd th 2018 utk dibayarkan di th 2019 sejumlah Rp. 300.000 pada masing-masing guru.
2. Dana trasport yg dibayarkan th 2019 secara merata Rp. 800.000 pada masing masing guru terhitung jan 2019.
3. Akibat dari adanya kenaikan rata rata Rp. 500.000 pada masing masing Guru, maka dibutuhkan dana yg besar utk membayar dana transport tsb dan dana yg teranggarkan di dinas pendidikan hanya bisa membayar utk alokasi jan-maret 2019.
4. Utk pembayaran periode april sd desember 2019, perlu penambahan anggaran lebih dari 25 M dan penambahan anggaran bisa dilakukan melalui Rapat antara pemerintah dg DPRD kab Pali melalui mekanisme APBD Perubahan 2019.
5. Akibat hal tsb diatas maka dana transport periode april dstnya blm bisa diminta sampai dengan persetujuan DPRD melalui APBD perubahan 2019.
6. Terhadap THR bagi guru non PNS sekab Pali,kami sdh mengajukan permohonan ke DPKAD PALI dan DPKAD Pali masih perlu payung hukum yg kuat dlm proses pembayaran THR guru non pns ini.
Sehubungan hal tsb di atas, kami mohon bpk/ibu kep satuan pendidikan kab Pali agar dapat menjelaskan permasalahan ini ke seluruh guru dan tu satuan pendidikan masing masing agar jelas pokok permasalahannya dan SABAR.
Wass. Kamriadi plt kadisdik kab pali.
Cc. Bupati kab Pali sebagai laporan
Cc ket DPRD Kab Pali
Cc ket TAPD Kab Pali
Cc kep DPKAD Kab Pali.(cr2)
Sekda Kabupaten PALI, Syahron Nazil (pakai batik) saat berbincang dengan masyarakat Pendopo.