Pileg 2019
Hingga Jumat Dinihari MK Terima 208 Gugatan Pileg, Ada Partai Bawa Bukti 16 Box Kontainer
Hingga Jumat Dinihari MK Terima 208 Gugatan Pileg, Ada Partai Bawa Bukti 16 Box Kontainer
TRIBUNSUMSEL.COM - Mahkamah Konstitusi sudah menerima sebanyak 208 permohonan gugatan sengketa pemilihan legislatif 2019 hingga Jumat (24/5/2019) dini hari.
Adapun, batas waktu terakhir pendaftaran gugatan sengketa khusus pileg adalah dini hari tadi, pukul 01.46 WIB.
"Sejauh ini ada 208 total permohonan. Itu terdiri dari 199 permohonan sengketa DPR/DPRD dan 9 permohonan untuk DPD," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi, Jumat pagi.
Fajar mengatakan, jumlah ini masih akan bertambah.
• Jumat Siang, Prabowo Resmi Gugat Hasil Pilpres ke MK, Mahfud Sebut Prabowo Bisa Menang Karena Ini
• Dikenal Tajir dan Pekerja Keras, Cerita Inul Daratista Singgung Soal Sikap Profesional Dalam Bekerja
• Tak Melulu Andalkan Harta Irwan Mussry, Ini Gurita Bisnis Maia Estianty yang Jarang Diketahui
Sebab, MK belum selesai melayani laporan peserta pemilu yang mengambil Nomor Urut Pendaftaran Perkara (NUPP) sebelum pukul 01.46 WIB.
Bawa 16 Box Kontainer
Partai NasDem resmi mendaftarkan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Taufik Basari mengatakan, sengketa pemilu yang dimohonkan ada di 33 dapil yang meliputi tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ada di 16 provinsi.
Menurut Taufik, sebanyak 46 pengacara sudah disiapkan untuk menangani pengajuan gugatan ini.
Pengajuan telah dilakukan pada Kamis malam (23/5/2019).

"Kita membawa 16 box kontainer yang isinya bukti-bukti yang terdiri dari dokumen-dokumen pemilihan mulai dari C1, DAA1, DA1, DB1, DC1 sampai dengan bukti berupa objek perkara keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu secara nasional," jelas Taufik dalam keterangan tertulisnya Jumat (24/5/2019).
Taufik tidak merinci dapil mana saja yang diajukan dalam permohonan gugatan.
"Kami cukup yakin dengan perkara yang kami ajukan ke MK ini," ujar mantan pengacara KPK itu.
MK sebelumnya mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap. Untuk pilpres, pengajuan permohonan dimulai pada 23 hingga 25 Mei 2019.
Sementara untuk sengketa Pileg pada 8 Mei hingga 25 Juni.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hingga Jumat Dini Hari, MK Terima 208 Permohonan Gugatan Hasil Pileg