Ramadan 2019

Harga Zakat Fitrah 2019 dan Rumus Menghitung Zakat Jika Diganti dengan Uang

Di bulan Ramadan selain melaksanakan ibadah puasa ada kewajiban lain bagi umat muslim, yaitu membayar Zakat Fitrah.

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Kharisma Tri Saputra
aceh.tribunnews.com/
Harga Zakat Fitrah 2019 

TRIBUNSUMSEL.COM - Di bulan Ramadan selain melaksanakan ibadah puasa ada kewajiban lain bagi umat muslim, yaitu membayar Zakat Fitrah.

Membayar Zakat merupakan termasuk dalam satu diantara rukun islam yang keempat dan menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan untuk umat muslim.

Kewajiban dalam Membayar Zakat Fitrah pun sudah banyak dijelaskan di dalam Firman Allah SWT dan Sabda Rasullullah SAW.

Zakat yang wajib dikeluarkan saat bulan Ramadan adalah Zakat Fitrah dan sebelum salah Idul Fitri

Hal tersebut akan menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat yang lainnya.

Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW yang berbunyi :

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Ied maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Nah berikut Tribunsumsel.com berikan rumus cara perhitungan Zakat Fitrah

Rumus cara perhitungan Zakat Fitrah dengan ajaran di Agama Islam yaitu sebesar 1 satu Sha yg berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud sendiri bernilai 676 Gram.

Namun untuk cara menghitung zakat fitrah yg lebih sederhana dan sudah di tetapkan oleh berbagai ulama di Indonesia ialah 2.7 kilogram untuk makanan pokok seperti beras, kurma, jagung dan makanan pokok lainnya.

Sedangkan, untuk jumlah uang yang bisa dibayarkan untuk membayar zakat fitrah sebagai ganti makanan pokok sendiri yaitu harga per kilogram makanan pokok dikali jumlah zakat fitrah yang dibayarkan.

Misalnya,

Contoh 1 

Jika harga 1 kg beras sebesar Rp 12.000 maka tinggal dikalikan 2,7Kg  (12.000 x 2.7 = 32.000) sehingga zakat fitrah yang dibayarkan jumlahnya Rp 32.400,00.

Contoh 2

Harga beras di Palembang 1 Kh Rp 10.000 maka tinggal dikalikan 2,7 kg (10.000x2.7 = 27.000) sehingga zakat yang dibayarkan jumlahnya Rp 27.000,00

Jangan sampai lupa membayar zakat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved