Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline, Mudah Tidak Ribet (Syarat-syarat Terbaru)
Panduan Cara Membuat (Mengurus) Kartu BPJS Kesehatan Secara Online Maupun Offline, Mudah Tidak Ribet
Penulis: Slamet Teguh Rahayu | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM - Panduan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online Maupun Offline, Mudah Tidak Ribet.
Jaminan kesehatan saat ini memang sangat dibutuhkan.
Dengan memiliki jaminan kesehatan, setidaknya kesehatan seseorang bisa dijamin kala ia tengah mengalami masalah kesehatan.
Salah satu jaminan kesehatan yang rata-rata dimiliki oleh masyarakat Indonesia ialah Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).
Kebanyakan para karyawan yang bekerja disuatu diperusahaan memang diwajibkan untuk memiliki kartu BPJS.
Hanya saja, bagi masyarakat umum biasanya memang belum memiliki kartu BPJS dan harus mendaftarkan dirinya secara pribadi.
Meski harus mendaftar menjadi anggota BPJS secara pribadi, ternyata tidak begitu sulit.
Berikut Tribunsumsel.com rangkum, cara gampang mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS secara online dan offline.
Membuat kartu BPJS secara online :
1. Kunjungi situs resmi BPJS
2. Buka situs resmi BPJS, pilih bagian Layanan dan Pendaftaran Peserta.
3. Kamu akan melihat tampilan pengarahan prosedural dan permintaan persetujuan dari calon peserta BPJS Kesehatan.
4. Baca dan pahami dengan saksama sebelum memberikan tanda centang sebagai tanda persetujuan.
5. Klik tombol pendaftaran untuk melanjutkan proses pendaftaran.
6. Lengkapi formulir isian nomor Kartu Keluarga