Ramadan 2019

Berapa Bayar Zakat Fitrah, Inilah 8 Syarat Wajib Zakat dan Bacaan Niat Zakat Fitrah

Berapa Bayar Zakat Fitrah, Inilah 8 Syarat Wajib Zakat dan Bacaan Niat Zakat Fitrah

Penulis: Abu Hurairah |
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Ilustrasi: Anak-anak dari Rumah Zakat membawa poster yang berisi ajakan berzakat di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/8/2010). Gerakan simpatik tersebut merupakan kampanye menolong sesama yang membutuhkan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima, merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan bagi yang sudah terpenuhi syarat-syaratnya.

Rukun Islam dan rukun Iman yang sudah jelas sekalipun harus dilaksanakan dengan syarat dan rukun yang juga ditetapkan syariat, termasuk dalam pelaksanaan zakat.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.

Nabi Muhammad SAW memerintahkan umatnya untuk menyumbangkan satu sha’ kurma dan atau sha’ gandum ke sesama muslim yang membutuhkan.

Dikutip dari laman resmi NU, satu sha’ sama dengan 2,4 kilogram kurma.

Di Indonesia mungkin kamu akan merasa kesulitan untuk mendapatkan kurma. Akhirnya para ulama pun sepakat untuk menggantinya dengan makanan pokok di Indonesia, di mana salah satunya adalah beras. Besarannya pun sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.

Bila membayar dengan uang, dilansir dari situs Dompet Dhuafa, pandangan ulama pun terbagi menjadi tiga, beberapa ulama ada yang mengatakan bahwa hal itu dilarang, kemudian beberapa mengatakan boleh, dan beberapa lagi menyebutkan boleh kalau ada kemaslahatan.

Atas pertimbangan tersebut, maka umat muslim diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah dengan uang. Kalau membayar dengan uang, tinggal disesuaikan saja besarannya dengan harga 2,5 kilogram

Artinya untuk harga satu kilo beras Rp 12.000 maka dikalikan 2,5 kilogram beras maka harus membayar Rp 30.000.

Siapa yang berhak menerima ? 

Dalam Kitab Suci Alquran pun terdapat paling tidak delapan golongan yang berhak menerima.

Golongan fakir: mereka yang gak mampu memenuhi kehidupan sehari-harinya

Golongan miskin: mereka yang memiliki uang sedikit, namun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari

Amil: orang-orang yang mengurusi zakat, mulai dari penerimaan hingga penyaluran

Mualaf: orang yang baru masuk Islam

Budak: zakat bisa diberikan dalam rangka membebaskan budak

Gharim: orang yang memiliki utang

Sabilillah: orang-orang yang bekerja untuk kepentingan banyak orang, misal tenaga pendidik, tenaga kesehatan, panti asuhan, pendakwah

Musafir: orang yang sedang menempuh perjalanan jauh

Bisa membayarnya ke Masjid atau menyalurkan ke Baznas kota setempat.

Barangsiapa mengeluarkannya sebelum salat id maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah salat id maka menjadi sedekah biasa (H.R. Abu Dawud).

Zakat fitrah wajib pada semua umat muslim, baik itu laki-laki atau perempuan, dewasa maupun anak-anak, dan merdeka, bahkan seorang hamba sahaya.

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Niat zakat fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Adapun 8 Syarat Wajib Zakat yang perlu kalian ketahui dikutip dari buku panduan Zakat Pratis Kemenag RI

Zakat mempunyai beberapa syarat wajib dan syarat sah dalam pelaksanaannya.

Menurut kesepakatan ulama, syarat wajib zakat adalah Islam, merdeka, baligh, berakal, kepemilikan harta yang penuh; mencapai nishab dan mencapai haul.

Adapun syarat sah pelaksanaan zakat adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat dan tamlik yaitu memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya.

1. Islam

Zakat fitrah diwajibkan kepada seluruh umat Islam, tanpa terkecuali, sedangkan zakat maal (harta) hanya diwajibkan kepada mereka yang mampu dan sudah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan, sebagaimana dijelaskan.

Sebagaimana dijelaskan bahwa Rasulullah ketika mengutus Mu'adz bin Jabal menjadi wali di Yaman.

Rasulullah Saw bersabda, ajaklah mereka untuk mengucapkan dua kalimat syahadat, jika mereka sudah mengucapkannya maka perintahkan mereka untuk mengerjakan shalat lima wakatu da/am sehari semalam, jika mereka telah mentaatinya maka ajak/ah mereka untuk membayar zakat dari sebagian harta mereka, jika mereka telah mentaatinya maka ajaklah mereka untuk berpuasa pada bulan Ramadhan, jika mereka te/ah mentaatlnva maka ajarkan mereka untuk pergi haji! ke baitullah bagi mereka yang mampu". Karenanya tidak ada alasan bagi umat Islam yang mampu untuk tidak menunaikan kewajiban zakatnya, jika sudah memenuhi syarat dan rukunnva.

2. Merdeka

Zakat tidak wajib atas hamba sahaya, karena mereka tidak mempunyai hak milik.

Menurut jumhur ulama, zakat diwajibkan atas tuan karena dialah yang memiliki harta.

Mazhab Maliki berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat pada harta milik seorang hamba sahaya, baik atas nama hamba sahaya itu sendiri maupun atas nama tuannya, karena harta milik hamba sahaya tidak sempurna.

Zakat pada hakikatnya hanya diwajibkan pada harta yang dimiliki seseorang secara penuh.

Milik penuh artinya dari hasil usaha pribadi dan bukan pula milik bersama.

3. Baligh dan Berakal

Baligh dan berakal sebenarnya dua syarat yang berbeda. Baligh diartikan para fuqaha adalah sudah sampai umur dewasa, artinya sudah mengerti dan paham dengan harta yang dimilikinya.

Dari mana ia dapatkan, bagaimana cara menggunakannya, harta mana yang harus ia zakatkan, kemana seharusnya ia membayar zakat dan lain sebagainya. Sedangkan berakal, artinya tidak dalam keadaan hilang akal alias gila.

Akan tetapi juga ada yang mengartikan mereka yang belum baligh (dewasa) belum memiliki akal yang sempurna, sebagaimana orang dewasa, karenanya ada yang menseiringkan kedua syarat tersebut.

4. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati.

Sebagaimana dijelaskan, Islam mengatur hartaharta mana saja yang terkena wajib zakat. Artinya, tidak semua harta terkena wajib zakat, atau tidak semua jenis harta terkena wajib zakat, melainkan ada ketentuan dan syaratnya.

Pemahaman tentang zakat sudah mengalami perkembangan. Hal ini juga berawal dari sejarah keberadaan zakat itu sendiri.

Misalnya harta zakat diharapkan tidak hanya bersipat konsumtif, tetapi juga diharapkan menjadi harta yang produktif. Dengan demikian diharapkan harta zakat menjadi berkembang dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh mustahiq.

Dengan kata lain, harta zakat dapat dimanfaatkan secara continue (terusmenerus). Dengan cara ini diharapkan mustahiq, setelah mampu mengelola usaha produtif dari dana zakat yang diterima, tidak lagi menjadi mustahiq. tetapi berubah menjadi muzaki

5. Telah mencapai nishab.

Nishab adalah batas minimal wajib zakat pada harta yang wajib dizakati. Penentuan nishab merupakan ketetapan ajaran Islam dalarn rangka mengamankan harta yang dimiliki muzaki.

Apabila seseorang memiliki harta yang jumlahnya mencapai batas minimal, maka yang bersangkutan, bila svarat lainnya terpenuhi, dikenakan kewajiban membayar zakat.

Menarik berbicara tentang nisab, kenapa! Karena ada diantara umat Islam yang tetap ingin mengeluarkan zakatnya, kendati belum mencapainisabnya!.

Bagaimana? Nisab dijadikan salah satu syarat dimaksudkan agar tidak memberatkan umat dalam mengeluarkan harta miliknya.

Kenapa, sebagaimana dijelas dalam ayat sebelumnya, pada dasarnya manusia itu pelit alias bakhil untuk bernafkah/berzakat.

Untuk 'kasus' mereka yang tetap ingin mengeluarkan zakatnya, kendati belum sampai nisabnya, silahkan saja dan ini luar biasa. Akan tetapi (rnaaf), tidak termasuk dalam katagori zakat, melainkan infaq atau shadaqah, dan tetap mendapatkan pahala tersendiri di sisi Allah Swt.

6. Milik Penuh.

Yang dimaksud dengan harta milik penuh adalah harta yang dimiliki secara utuh dan berada di tangan sendiri.

Dengan demikian, seseorang yang memiliki sesuatu tetapi tidak memegangnya, seperti harta yang hilang, harta tenggelam di laut, harta yang disita oleh penguasa, harta yang masih di tangan orang lain dan lain-lain tidak wajib dizakati.

Termasuk dalam kategori ini adalah harts milik bersama, seperti warisan yang belum dibagi, usaha milik bersama dan sejenisnya.

Pertanyaannya, bolehkah perusahaan (berupa CV atau PT) atau usaha bersama yang dlmillki umat Islam mengeluarkan zakat! jawabnya boleh.

Sebuah perusahaan atau usaha milik bersama boleh saja mengeluarkan zakatnya, asalkan sudah ada kesepakatan bersama diantara semua pemilik usah

7. Kemilikan harta telah mencapai setahun

Harta yang wajib dizakati telah mencapai satu tahun.

Apabila seseorang inemiliki harta yang telah mencapai nishab pada permulaan tahun, kemudian harta terse but tetap utuh sampai berakhirnya tahun tersebut, dla wajib mengeluarkan zakatnya.

Zakat juga diwajibkan ketika harta tersebut berkurang pad a pertengahan tahun, tetapi kemudian utuh kembali pada akhir tahun.

Perlu diingat, jangan sampai harta yang dimiliki dan sudah mencapai nisabnya, sengaja dikurangi menjelang akhir tahun agar tidak terkena wajib zakat.

Sebaliknya, seharusnya harta yang dimilikl sengaja untuk diusahakan bertambah agar mejelang akhir tahun dapat dikeluarkan zakatnya.

8. Tidak dalam keadaan berhutang

Apabila seseorang memiliki harta, dan secara-syarat dan rukun zakat sudah dapat dilakukan, akan tetapi yang bersangkutan masih memiliki hutang, maka ia tidak terkena wajib zakat sebelum melunasi hutangnya sebelum mengeluarkan zakat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved