Ramadan 1440 Hijriah
10 Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Bersetubuh, Muntah, Berbuat Maksiat, Hingga Berdusta
10 Larangan Saat Menjalankan Ibadan Puasa: Mulai Bersetubuh, Muntah, Berbuat Maksiat, Hingga Bedusta
Penulis: Slamet Teguh Rahayu | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM - 10 Larangan Saat Menjalankan Ibadan Puasa: Mulai Bersetubuh, Muntah, Berbuat Maksiat, Hingga Bedusta.
Mulai hari senin (6/5) umat Islam di Indonesia mulai menjalankan ibadah puasa di bulan ramadan.
Hal itu sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Agama Republik Indonesia yang memutuskan jika tanggal 1 ramadan jatuh pada tanggal 6 mei 2019.
Tak hanya berpuasa.
Selama dibulan ramadan, umat muslim di seluruh dunia biasanya terus meningkatkan ibadahnya.
Namun, tak hanya sekedar berpuasa, yakni menahan lapar dan haus.
Ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan selama menjalani ibadah puas.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama menjalani ibadah puasa.
1. Bersetubuh di jam puasa
Dalam sebuah pernikahan, tentunya hubungan suami istri atau bersetubuh merupakan salah satu hak bagi pasangan masing-masing yang wajib dipenuhi demi menjaga keharmonisan rumah tangga.
Namun ada kalanya hubungan intim tidak boleh dilakukan di waktu-waktu tertentu, misalnya ketika sedang melaksanakan puasa Ramadhan.
Sehingga, meskipun sudah menjadi suami istri, mereka tetap tidak boleh melakukan hubungan suami istri ketika berpuasa.
Namun, hal tersebut boleh kembali dilakukan ketika malam hari, ketika sudah tidak menjalani ibadah puasa.
2. Memasukan benda ke lubang tubuh
Di bulan ramadhan, agar tidak membatalkan ibadah puasa yang dilakukan, dilarang memauskkan apapun ke lubang tubuh seperti lubang duur atau lubang lain yang masuk menjurus ke dalam tubuh.
Hal itu sama saja dengan makan dan minum sehingga tidak diperbolehkan dalam islam dan menjadi salah satu larangan di bulan Ramadhan dna termasuk hal hal yang membatalkan puasa.
3. Muntah dengan sengaja
Muntah di siang hari membatalkan puasa? misalnya, ketika gosok gigi lalu merasa mual dan muntah, atau naik kendaraan dan merasa mabuk darat lalu muntah, bagaimana hukumnya?
Seperti dilansir ummi-online.com, simak pembahasan hadits berikut ini.
“Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja maka tidak wajib Qodho’ (mengganti puasa) baginya. Dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka ia wajib Qodho (mengganti) puasa.”
(HR. Al-Hakim di dalam Al-Mustadrok no.1597 dari Abu Hurairah dan Al-Hakim berkata, “Hadits ini Shohih sesuai dengan syarat imam Bukhari dan imam Muslim, namun keduanya tidak mengeluarkannya (di dalam kitab Ash-Shohih, pent).
Dengan demikian, muntah bisa membatalkan puasa jika hal tersebut dilakukan dengan sengaja. Akan tetapi kita bisa meneruskan puasa jika muntah secara tidak sengaja.
4. Murtad
Murtad dalam islam Ialah seseorang yang keluar dari agama islam baik itu berupa kata kata atau dari hati, sebab seluruh amalan yang dilakukannya selama ini akan hilang dan ia pun berubah menjadi kaum kafir.
Hal ini juga berlaku untuk penyakit kejiwaan seperti gila, maka baginya tidak diwajibkan untuk menjalankan puasa ramadhan dan ibadah ramadhan lainnya.
5. Sengaja berpuasa ketika haid
Menurut KH Maman Imanul Haq, Ketua Lembaga Dakwah PBNU, mengatakan haid memang salah satu alasan orang tidak boleh berpuasa. Oleh karena itu, mereka wajib membatalkan puasanya, walau sebentar lagi adalah waktu berbuka.
"Seorang perempuan yang mengeluarkan haid dia tidak boleh puasa, walaupun beberapa menit lagi atau dia sudah tanggung, dia wajib membatalkan puasanya," kata dia.
Ketika puasa batal, berarti dia harus mengganti puasanya di hari-hari lain, setelah bulan Ramadan. Hal ini sudah jadi kemudahan dan ketentuan dalam Islam.
"Itulah kemudahan dan ketentuan yang diberikan oleh Islam, sehingga orang yang sedang haid tidak perlu berpuasa," tutupnya.
6. Berdusta
Larangan berbohong saat berpuasa telah disebutkan dalam hadits berikut ini,
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903)
Zuur yang dimaksud dalam hadits di atas adalah dusta. Berdusta dianggap jelek setiap waktu. Namun semakin teranggap jelek jika dilakukan di bulan Ramadhan. Hadits di atas menunjukkan tercelanya dusta. Seorang muslim tentu saja harus menjauhi hal itu.
7. Berbuat maksiat
“Sesungguhnya Allah mencatat berbagai kejelekan dan kebaikan lalu Dia menjelaskannya. Barangsiapa yang bertekad untuk melakukan kebaikan lantas tidak bisa terlaksana, maka Allah catat baginya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia bertekad lantas bisa ia penuhi dengan melakukannya, maka Allah mencatat baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipatnya sampai lipatan yang banyak.” (HR. Ahmad, 2881, Bukhari 6491 dan Muslim 130)
8. Puasa tanpa shalat wajib
Dikutip dari rumaysho.com, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya : Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?
Beliau rahimahullah menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala,
”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah [9] : 11)
9. Berkata kotor
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 183)
Kita tahu, bahwa hikmah kewajiban puasa adalah agar bertakwa dan menyembah Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah meninggalkan apa yang diharamkan. Secara mutlak takwa adalah menjalankan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, selalu mengerjakannya dan tidak meninggalkan kebodohan, maka Allah tidak akan memberikan pahala atas puasanya.” (HR. al-Bukhari)
Dari sini jelaslah bahwa orang yang berpuasa hendaknya menjauhi hal-hal yang diharamkan, baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan, sehingga dia tidak mencela manusia, tidak berdusta, tidak mengadu domba di antara mereka, tidak menjual barang haram, dan menjauhi semua perbuatan haram. Jika manusia mengerjakan apa yang diperintahkan dan menjauhi apa-apa yang dilarang selama sebulan penuh, maka jiwanya akan lurus pada bulan-bulan berikutnya.
10. Membuka aib orang
Membuka aib orang lain, baik sedang berpuasa maupun tidak sedang berpuasa adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama Islam.
Jadi jangan ada anggapan bahwa apabila sedang berpuasa tidak boleh dan bila sedang tidak berpuasa boleh membuka aib orang lain.
Maka jauhilah perbuatan tersebut baik ketika berpuasa ataupun tidak.
Dalam istilah agama, membuka aib orang lain itu disebut ghibah, seperti disebutkan dalam hadis Nabi saw.
Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah saw. bertanya kepada para sahabat: “Tahukah kalian apa ghibah itu?” Sahabat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”. Rasulullah saw. berkata: “Kalian membicarakan saudara kalian tentang hal-hal yang tidak disukainya.” (HR. Muslim)