KPU Sumsel Tegaskan, Rekap Hasil PPK Wajib Ditempel di Ruang Publik, Warga Boleh Melihat
Hasil rekap penghitungan suara atau DA1 dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus ditempel di ruang publik.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hasil rekap penghitungan suara atau DA1 dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus ditempel di ruang publik. Tujuannya agar semua pihak bisa mengakses hasil rekapitulasi suara.
Namun nyatanya, dilapangan sejumlah PPK tidak menempelkan hasil rekap tersebut, yang bisa diakses ke masyarakat luas.
Menurut Komisioner KPU Sumsel, Hepriyadi, hal itu diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, dan PKPU nomor 4 tahun 2019 pasal 20 ayat 1 dan ayat 2. Setidaknya jika ini dilakukan terjadinya kecurangan, sangat bisa diminimalisir.
"Ya, PPK wajib mengumumkan hasil rekap Kecamatan, ditempat yang mudah diakses masyarakat selama 7 hari," kata Hepriyadi, Selasa (30/4/2019).
Ditambahkan Hepriyadi, dalam aturan yang ada memang sedikit berbeda dengan rekap ditingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang diatur dalam surat edaran KPU RI, setiap anggota PPS yang tidak
mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS
di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah);
"Dalam undang- undang nomor 7 tidak ada sanksi yang mengatur untuk PPK, Tapi di pasal 508 yang wajib itu di PPS dan ada sanksi pidananya," tegas Hepriyadi.
Ditempat terpisah, komisioner KPU Palembang Yetty Oktarina menerangkan, meski tidak ada aturan yang jelas soal penyampaian informasi hasil rekap suara di PPK ke publik. Namun, PPK tetap harus menyampaikannya secara terbuka selama 7 hari.
"Kalau dalam aturan saya belum melihatnya, tapi sebenarnya di PPK itu harus terbuka juga, dalam artian plenonya juga terbuka artinya saksi- saksi boleh nengo, termasuk masyarakat tapikan kalau bukan peserta pemilu ada batasannya," pungkas Yetti.