Sat Pol PP Palembang Tertibkan Reklame Tak Berizin di Palembang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Palembang melakukan penertiban media reklame tanpa izin, Jumat (26/4/2019) malam.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Palembang melakukan penertiban media reklame tanpa izin, Jumat (26/4/2019) malam.
Adapun lima titik lokasi yang dilakukan penertiban oleh petugas yakni di jalan Radial, jembatan Rusun dekat Palembang Indah Mall (PIM), depan ex Taman Nusa Indah, jalan Srijaya Negara dan jalan Demang Lebar Daun.
"Jadi tadi malam jumlah yang ditertibkan sebanyak 17 Neon Box dan 2 media reklame kategori besar yang berdiri tanpa izin,"kata Kasat Pol PP Kota Palembang, Alex Fernandus saat dikonfirmasi, Sabtu (27/4/2019).
Dikatakan Alex, penertiban ini merupakan tindak lanjut atas keputusan walikota sejak tahun 2018.
Dimana terdapat 140 titik reklame tanpa izin yang harus ditertibkan.
"Sejauh ini penertiban sudah berjalan di 21 titik. Sisanya masih ada 119 titik lagi,"ujarnya.
Lanjutnya, untuk sisa media reklame yang harus ditertibkan, Alex mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan penertiban secepatnya.
"Tentu kami melakukan penertiban sesuai dengan prosedur yang berlaku dan untuk pengerjaan seluruhnya juga akan kami selesaikan secepatnya,"ujar Alex. (cr8).
Tim gabungan satpol PP kota Palembang bekerjasama sama dengan KPK melakukan penertiban media reklame tanpa izin, Jumat (27/4/2019)
