Ramadhan 2019
Ini Jam Kerja PNS ASN Pemkot Palembang Selama Bulan Puasa Ramadhan, Jumat Pulang Lebih Cepat
Pemerintah Kota Palembang telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh OPD mengenai jam masuk kerja bagi para PNS dan Non PNS selama bulan Ramadhan
Penulis: Sri Hidayatun |
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG-Bulan suci Ramadhan, tak lama lagi akan tiba.
Pemerintah Kota Palembang telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh OPD mengenai jam masuk kerja bagi para PNS dan Non PNS selama bulan Ramadhan.
Seketaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa menegaskan pihaknya telah mengeluarkan edaran tersebut untuk segera disebarkan.
"Ya, untuk jam kerja sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi selama bulan puasa, jam masuk kerja pukul 8 pagi dan pulang 16.30 wib kecuali hari jumat pulang lebih cepat pukul 16.00 wib," ujarnya, Jumat (26/4/2019).
Kata Dewa, tak banyak perubahan yang terjadi selama bulan Ramadhan. Hanya saja biasanya masuk pukul 07.30 wib selama puasa masuk pukul 08.00 wib.
• Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman, Pertamina Bentuk Tim Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri
Untuk jam istirahat juga sama seperti biasa jam 12.00 hingga pukul 13.00 wib.
"Ya, kalau jam kerja sebenarnya sama saja yang penting itu nilai ibadahanya selama bulan puasa ini harus kita tingkatkan," ungkap Dewa.
Untuk pengawasan, kata Mantan Kabag Humas Pemkot Palembang ini akan diawasi oleh bagian masing-masing.
"Nanti untuk pengawasan kita akan minta kepada bagian masing-masing untuk mengawasi. Jangan sampai ada yang malas-malasan," jelas dia.
• 4 Pemain Muslim Liverpool Berjuang Rebut Juara Liga Inggris dan Liga Champions Saat Bulan Ramadhan
Namun khusus untuk eselon 2 nantinya absen kehadiran ini pakai aplikasi sehingga bisa langsung isi kehadiran lewat handphone jam berapa datang dan jam berapa pulang sehingga tak perlu finger print lagi.
"Kita juga dorong BKPSDM untuk juga melakukan aplikasi absen lewat handphone ini kepada staff hingga eselon III, IV," beber dia.
Jadwal Libur Sekolah
Dinas Pendidikan Kota Palembang kembali mengeluarkan edaran mengenai kegiatan semester genap tahun 2019.
Disdik Kota Palembang dalam edaran tersebut juga menjelaskan jadwal libur puasa, libur Idul Fitri, serta kegiatan lain yang mengacu pada semester genap seperti ujian kenaikkan kelas.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan, edaran yang dikeluarkan ini terkait jadwal libur dan kegiatan selama bulan puasa Ramadan 1440 Hijriyah yang ditujukan kepada siswa sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).
• Pengaturan Pola Makan Anak Belajar Puasa Ramadhan, Ini Nutrisi Harus Tersedia Supaya Tetap Bugar
"Surat edaran yang kami keluarkan ini berlaku bagi semua sekolah dan siswa, baik negeri maupun swasta berlaku. Libur awal puasa dimulai 6-8 Mei, untuk libur Idul Fitri 27 Mei hingga 13 Juni," ujarnya, Kamis (25/4/2019).
Dia juga mengatakan, untuk siswa dari kelas satu hingga kelas lima pada jenjang pendidikan SD, mulai dari 17 – 22 Juni mendatang akan dilakukan penilaian akhir semester.
Begitu pula untuk kelas VII dan VIII pada jenjang pendidikan SMP, mereka akan mengikuti ujian atau penilaian akhir semester.
Usai ujian semester, mereka akan mengikuti kegiatan pesantren Ramadan.
"Ini aturan untuk ditaati dan berlaku bagi siswa mulai kelas I hingga kelas V SD. Begitu juga dengan kelas VII dan VIII untuk SMP. Dan pembagian raport akan dilaksanakan pada 29 Juni mendatang,” ujarnya.
Sedangkan kelas VI dan IX, mereka ini telah selesai mengikuti ujian akhir sekolah Berstandar Nasional (UASBN) dan tinggal menunggu pengumuman.
• 1 Ramadhan Jatuh Pada Tanggal Berapa? Ini Penjelasan Muhammadiyah, NU dan MUI Sumsel
“Untuk tingkat SMP pengumuman kelulusan akan dilaksanakan pada 29 Mei mendatang dan untuk pengumuman kelulusan SD akan dilaksanakan pada 12 Juni mendatang,” jelasnya
“Setelah melaksanakan Ujian Akhir Semeter (UAS) siswa akan diliburkan mulai dari 1 – 13 Juli, dan memasuki awal tahun ajaran 2019-2020 hari pertama masuk sekolah pads 15 Juli."
"Untuk siswa baru masa pengenalan lingkungan (MPLS) akan dimulai pada 15-17 Juli 2019,” tutupnya.