Selama Pemilu Ada 3 Laporan Dugaan Pelanggaran, Ini Tanggapan Bawaslu Palembang
Bawaslu Palembang menerima 3 laporan dugaan pelanggaran pemilu di Kota Palembang
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palembang menyatakan, selama tahapan pemilu serentak 2019 berlangsung di Palembang, pihaknya hanya menerima 3 laporan dugaan pelanggaran pemilu. Namun, semuanya dinyatakan tidak memenuhi unsur formil dan materil.
"Kalau temuan dari pengawas soal pelanggaran tidak ada, hanya laporan dari masyarakat saja," kata komisioner Bawaslu Palembang Divisi Penindakan Pelanggaran Eko Kusnadi, Kamis (25/4/2019).
Menurut Eko tiga laporan itu, yaitu laporan dugaan pengrusakan spanduk paslon presiden dan wapres 01, namun pelapor tidak mengetahui siapa yang merusak dan tidak ada saksi dilapangan.
Kedua, laporan dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara oleh pejabat negara, tapi dalam laporan tidak ada kampanyenya ataupun bukti- bukti pendukung.
Ketiga, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPPS, kotak dan surat suara sudah dibawa kurang dari jam 7 pagi, tapi nyatanya sudah ada KPPS dan saksi di TPS.
"Tiga laporan itu, semuanya tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak kami proses," ucapnya.
Ditambahkan Eko, pihaknya juga tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu, khususnya money politik jelang pemungutan suara yang berlangsung pada 17 April lalu.
"Temuan dan laporan soal money politik juga tidak ada di Bawaslu Palembang," tandasnya.
Dilanjutkan Eko, dalam proses rekapitulasi perolehan suara ditingkat PPK saat ini, pihaknya akan bekerja sesuai aturan yang ada untuk mengawasi perekapan.
"Kita bekerja sesuai prosedur dan arahan, pengawas disetiap tingkatan tidak akan pulang tetap gantian menunggu di PPK, hingga selesai proses perekapan," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/breaking-newsl-120-kotak-suara-pilpres-terbuka-dan-tak-dikunci-di-talang-kelapa-palembang.jpg)