Pemilu 2019
Ada Warga Enggan Mencoblos, TPS Pemungutan Suara Lanjutan di Palembang Berkurang dari 29 Jadi 16
Berdasarkan hasil pleno pada 24 April lalu, PSL yang awalnya di 31 TPS berubah menjadi 29 TPS. Kemudian menyusut kembali hanya 16 TPS saja
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) untuk 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Sungai Buah Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Sabtu (27/4/2019).
Berdasarkan hasil pleno pada 24 April lalu, PSL yang awalnya di 31 TPS berubah menjadi 29 TPS. Kemudian menyusut kembali hanya 16 TPS saja.
"Karena ada pernyataan warga yang tidak bersedia lagi untuk PSL, jadi tidak bisa kita paksakan," kata komisioner KPU Palembang, Yetty Oktarina, Kamis (25/4/2019) malam.
Pelaksanaan PSL di Kelurahan Sungai buah itu, yaitu di beberapa TPS dan saat ini logistik sedang disiapkan.
• Prediksi Caleg Terpilih DPRD Palembang, PDI Perjuangan Perkirakan 7 Kursi, PKS Klaim 5 Kursi
"Jadi, misal surat suara presiden emang kurang di satu TPS itu, tapi warga yang mencoblos tidak sebanyak yang ada di DPT, sehingga surat suara presiden masih mencukupi, untuk warga yang hadir di TPS," tuturnya.
Ditambahkan Yetti dalam PSL nanti, hanya surat suara untuk Pilpres saja
Sementara untuk 4 surat suara lainnya, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kota tidak ada.
"Kita sudah menyampaikan ke Pemkot Palembang agar bisa memberitahukan ke masyarakat dan tetap ke TPS nantinya. Ini sebagai upaya KPU sebagai bentuk pihaknya melindungi hak pilih warga dalam pemilu.
"Kita ingin menjaga hak pilih warga, mereka mendapat hak pilih, setelah mendapat rekomendasi Bawaslu Palembang," tandasnya.
Nantinya juga yang bisa menggunakan hak suaranya di PSL Palembang itu, adalah mereka yang belum menggunakan hak suaranya pada Pilpres.
• Data Situng KPU 45,8%, Suara Prabowo-Sandi di Sumsel 60 Persen, Jokowi Maruf Menang di Banyuasin
"Jadi hanya Pilpres saja, dan yang belum memilih saja. Karena kita hanya melanjutkan saja dari kekurangan surat di TPS saja. Sementara surat suara yang lain tetap sah," tandasnya.
Sementara Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, proses pemungutan suara tersebut telah ditetapkan jadwal dan akan adanya pemungutan ulang, berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di masing- masing daerah, dan telah mendapat persetujuan KPU RI.
"Lima daerah di Sumsel akan menggelar PSL dan PSU (Pemungutan Suara Ulang), dan waktunya sudah ditetapkan 25 dan 27 April," jelas Kelly.
Diungkapkan Kelly, PSL akan dilaksanakan di Palembang, Prabumulih, OKI, Banyuasin dan Muba.
Waktu pelaksanaanya tanggal 25 April di Prabumulih, dan 4 daerah lainnya dilaksanakan pada 27 April mendatang.
"Kalau PSL di kota Palembang up date terbarunya hanya 16 TPS, nantinya warga akan melaksanakan PSL untuk surat suara Pilpres, dan ini diperuntukkan bagi warga yang belum menggunakan hak pilihnya saat itu," bebernya.
• Sumsel Masih Kondusif, Kapolda: Kami Kawal Betul Rekapitulasi Agar Tidak Ada Kecurangan
Dimana pelaksanaan PSL di kota Palembang ini, adalah tahap kedua, setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu Palembang.
Pada tahap pertama dilaksanakan pada 21 April untuk 2 TPS saja di Palembang.
"Jadi ini tahap kedua PSL di Palembang, untuk tahap kedua dilaksanakan 27 April di 29 TPS di Kelurahan Sungai Buah Kecamatan Ilir Timur I," tuturnya.
Sedangkan di OKI terdapat 1 TPS yang akan melaksanakan PSU, dikarenakan terdapat sekitar 50 pemilih yang berbasis DPTTb atau menggunakan fomulir A5, saat itu mencoblos.
"Hanya di OKI PSU, karena dasar PSU jika dicoblos orang yang tidak punya hak di sana maka harus diulang, dan PSU hanya untuk surat suara Pilpres saja, sesuai jumlah pemilihnya, termasuk 7 surat suara untuk Pileg," tuturnya.
Sedangkan 1 TPS di OKI lainnya akan digelar PSL, di Tugumulyo Kecamatan Lempuing.
Namun, meski masyarakatnya enggan melakukan pemilu lanjutan, tapi pihaknya tetap akan menyiapkannya.
"Ini tentatif, sebab masyarakat tidak mau memilih lagi tapi tetap kita siapkan, karena rekomendasi Bawaslu," capnya.
Lalu untuk Kota Prabumulih akan ada 1 TPS yang akan melaksanakan PSL, khusus surat DPD RI, sementara 4 surat lainnya tidak dilakukan PSL.
Kemudian Musi Banyuasin (Muba) yang akan dilakukan PSL di Kecamatan Sungai Lilin, dengan 8 TPS yang akan melaksanakannya.
• 10 Anggota KPPS dan PTPS Muaraenim Sakit Selama Pemilu, 2 Diantaranya Masuk Rumah Sakit
"Di 8 TPS itu hanya PSL untuk surat suara DPR RI Dapil Sumsel 1, karena saat pencoblosan 7 April surat suaranya kurang dan bagi mereka yang belum nyoblos," ungkapnya.
Terakhir 445 TPS di wilayah kabupaten Banyuasin untuk PSL bagi surat suara DPRD Kabupaten Banyuasin Dapil II Kecamatan Betung, Soak Tapeh, Pulau Rimau, dan Tungkal Ilir.
"Jadwalnya 27 April di Banyuasin. Sebab maksimal pelaksanaan harus sebelum 28 April," ungkapnya.
Diakui Kelly, pihaknya sudah mengusulkan pelaksanaan ini dengan mengirimkan surat ke KPU RI, untuk pengadaan surat suara dan logistik saat PSL dan PSU dilaksanakan.
"Surat sudah di sampaikan ke KPU RI (kemarin sore, red) setelah dilakukan pleno masing- masing KPU, karena ini menyangkut biaya dan logistik yang diperlukan."
"Memang kendala sekarang pada anggaran, dan jika revisi makan waktu lama, sehingga menggunakan anggaran sisa dengan pos- pos yang ada di KPU masing- masing, nanti diganti pusat," pungkasnya.