Pemilu 2019

Mantan Ketua Bawaslu Beberkan Modus Kecurangan Caleg saat Proses Rekapitulasi Suara

Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kabupaten/Kota jadi target "belanja suara grosiran" oleh oknum caleg dengan cara melakukan perubahan

Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Mantan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel yang sekarang menjabat Direktur Eksekutif Musi Institute for Democracy and Elektoral (MIDE) Andika Pranata Jaya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Mantan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel yang sekarang menjabat Direktur Eksekutif Musi Institute for Democracy and Elektoral (MIDE) Andika Pranata Jaya mengungkapkan, terdapat kerawanan saat proses rekapitulasi suara di Kecamatan dan tingkat Kabupaten/Kota.

Menurut Andika, Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kabupaten/Kota jadi target "belanja suara grosiran" oleh oknum caleg dengan cara melakukan perubahan secara sistematis data hasil perolehan suara.

Pola ini berdasarkan pengalaman Pileg 2014, tidak bisa dilakukan oleh satu orang oknum penyelenggara nakal saja.

"Oknum itu harus bekerjasama berjenjang mulai dari tingkat TPS sampai Kecamatan," katanya, disela- sela memantau rekapitulasi perolehan suara di PPK Sako, Selasa (23/4/2019).

Selalu Pulang Dini Hari, Citra Anggota PPK SU 2 Palembang Nyaris Pingsan saat Penghitungan Suara

Mengacu pada temuan pelanggaran selama Pileg 2014, praktik manipulasi suara tersebut, bisa berupa jual-beli suara antar caleg, penggembosan suara yang berdampak pada penggelembungan suara caleg tertentu.

Selain itu, mengambil suara partai untuk caleg tertentu, hingga memanipulasi data hasil rekapitulasi suara tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota, berpotensi terjadi.

"Rujukan temuan ini bisa dilihat pada beberapa putusan DKPP yang ada saat itu, mulai dari KPU Kabupaten Musi Rawas, Empat Lawang, dan Musi Banyuasin," jelasnya.

Diungkapkan Andika, banyaknya formulir yang harus diselesaikan secara manual (ditulis tangan) oleh penyelenggara pemilihan di tingkat KPPS (TPS) memang membuat salah catat, salah hitung, salah jumlah.

Cerita Ketua PPK IT 2 Palembang, Tugas Begitu Melelahkan, Harus Tetap Tenang Menghadapi Komplain

Perhitungan suara bisa terjadi di formulir C1 Plano mapun di salinan formulir C1, yang dibagikan kepada saksi dan pengawas pemilu.

Beberapa variasi kekeliruan dijelaskannya, bisa dari jumlah surat suara yang digunakan berbeda dengan jumlah pengguna surat suara (Pemilih yang hadir).

Kemudian, jumlah perolehan suara tidak sama, dengan jumlah pengguna surat suara dan jumlah suara sah serta tidak sah, dan salah penjumlahan suara sah parpol dan suara caleg.

"Selain itu, terdapat perbedaan penjumlahan/pencatatan di formulir C1 antara saksi, pengawas pemilu, dan KPPS dari 3 varian di atas," ungkapnya.

Rekap Suara DPRRI, PPK Gandus Palembang Baru Selesaikan Dua Kelurahan

Ditambahkan Andika, pendukung Capres 01 dan 02, serta partai politik peserta pemilu, adalah pihak yang paling berkepentingan terhadap hasil perolehan suara.

Maka upaya menyiapkan saksi yang kompeten, kredibel, dan juga memahami setiap aspek teknis proses pungut, hitung, dan rekapituasi adalah hal mutlak yang wajib dilakukan.

"Masing-masing pendukung dan saksi yang militan hadirlah di kecamatan-kecamatan, di mana tiap lembar hasil perhitungan suara C1 dijumlahkan. Bawa salinan C1 masing-masing. Pelototin, Koreksi bila ada salah catat, salah hitung, salah jumlah perhitungan suara," tegasnya.

Dilanjutkan Andika, berdasarkan pasal 22 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019, telah mengakomodir dan memuat langkah-langkah penyelesaian keberatan dari peserta dan pengawas pemilu.

"Salah catat, salah hitung, dan salah jumlah katakanlah bersifat administratif dan masih dapat dilakukan perbaikan saat proses rekapitulasi di tingkat atasnya."

"Namun, jika setiap elemen aktor yang berkepentingan abai terhadap kealpaan tersebut, maka kekeliruan tersebut akan berdampak pada tercederainya proses demokrasi yang ingin dicapai," bebernya.

Prediksi Kursi DPRD Lubuklinggau, Golkar Klaim Dapat 6 Kursi dan Gerindra Klaim Minimal 5 Kursi

Dampak yang paling sederhana, untuk menentukan siapa calon legislatif yang berhak atas perolehan kursi parpol, sangat bergantung pada tingkat akurasi pencatatan dan penjumlahan perolehan suara masing-masing caleg sejak di TPS.

Bagaimana soal kelelahan petugas rekapitulasi di kecamatan?

Tentunya semua pihak akan memberi apresiasi tinggi dan juga hormat. Mereka semua adalah pahlawan bangsa.

Meski demikian, terutama di pemilu legislatif, kita semua juga tidak boleh lengah terhadap oknum yang dengan sengaja merubah hasil penghitungan suara.

Kesengajaan yang berpedoman pada diksi "kesalahan baca, salah catat, salah hitung, dan salah tulis, ditambah faktor kelelahan adalah hal administratif masih dapat diperbaiki".

"Oknum ini patut dapat diduga memanfaatkannya sebagai ‘aksi untung-untungan’ untuk memenangkan oknum caleg yang gunakan jasanya. Bila ketahuan silahkan diperbaiki atau koreksi."

"Nah bila tidak ketahuan, lewat dari pengawasan dan terlegitimasi proses rekapitulasi maka beruntunglah oknum ini," tuturnya

Kata kuncinya hari ini ialah militansi saksi paslon dan saksi partai.

Ternyata Ada 6 Petugas Pemilu di Sumatera Selatan Meninggal Karena Kelelahan, Ini Nama-namanya

Militansi untuk hadir mengikuti proses rekapitulasi berjenjang sesuai aturan yang dibuat KPU.

Bilamana ada dugaan pelanggaran atau hal-hal yang tidak sesuai segera lapor kepada pengawas pemilu.

"Militansi tidak cukup dengan hanya membagi hasil foto dan video di dunia maya. Tetapi harus disampaikan kepada otoritas yang berwenang."

"Rekapitulasi masih berlangsung, pertandingan belum selesai, silahkan optimalkan militansi masing-masing lewat regulasi, sesuai UU Penyelenggaraan Pemilu," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved