Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 100 Juta Untuk Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin Sumsel

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menganggarkan dana untuk bantuan hukum cuma-cuma bagi warga miskin yang ada di Sumsel melalui APBD.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
LINDA/TRIBUNSUMSEL.COM
Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel Ardani (kiri pertama) saat Workshop untuk Organisasi Bantuan Hukum di Hotel The Zuri Palembang, (22/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menganggarkan dana untuk bantuan hukum cuma-cuma bagi warga miskin yang ada di Sumsel melalui APBD.

"Untuk tahun ini anggaranya ada Rp 100 Juta," ujar Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel Ardani saat diwawancarai usai menghadiri Workshop untuk Organisasi Bantuan Hukum di Hotel The Zuri Palembang, (22/4/2019).

Workshop untuk Organisasi Bantuan Hukum ini temanya Peran Organisasi Bantuan Hukum dan Pemerintah Daerah dalam Penangan Kasus Perempuan di Sumsel diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Menurut Ardani, pemberian bantuan hukum untuk perempuan ini cukup bagus dan Pemprov Sumsel sendiri menyiapkan anggarannya dalam APBD untuk masyarakat miskin.

"Bantuan hukun cuma-cuma ini tidak hanya untuk perempuan saja, melainkan laki-laki juga boleh. Namun dalam pelaksanaanya kita harus buat Pergub untuk mengatur tarif per perkaranya," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, yang jelas Pemprov Sumsel memberikan perhatian hukum yang serius kepada masyarakat miskin di Sumsel.

Sementara itu berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2012 tentang bantuan hukum cuma-cuma dijelaskan bahwa bantuan hukum cuma-cuma adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum dengan tidak mengeluarkan biaya apapun kepada penerima bantuan hukum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved