Pengadilan Agama dan Pemprov Sumsel MoU Pelayanan Isbat Nikah Terpadu, Segera Catatkan Pernikahan
Banyak pasangan yang sudah menikah namun pernikahannya tidak terdaftar secara hukum.
Editor:
Prawira Maulana
TIARA/TRIBUNSUMSEL.COM
Penandatangan Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu, Oleh Gubernur Sumatera Selatan dan Pengadilan Tinggi Agama
2. Ada karu KK, KTP dan saksi yang sah.
3. Pemerintah setempat akan melaporkan apa benar bahwa penduduknya memang pasangan menikah.
4. Setelah semua persyaratan lengkap maka akan diadakan itsbat nikah cukup di balai desa atau tempat yang cukup.
5. Setelah itu Nikah terdafatar dan buku nikah bisa diterbitkan.
Proses pendatangan MOU itsbat Nikah di halaman Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Sudirman (27/3/19).
3 Lampiran