Berita Palembang
Membuat Transaksi Fiktif Jutaan Rupiah, Mantan Karyawan Alfamart Dilaporkan ke Polresta Palembang
Noprianto merupakan mantan karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) yang diduga membuat transaksi fiktif senilai Rp 7,5 juta
Penulis: Lusi Faradila | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Juneri (30 tahun), Koordiantor Area Alfamart cabang Sei Rambang melaporkan Noprianto (21 tahun), warga Jalam Raya Komering, Seri Tanjung, OKI ke Polresta Palembang, Rabu (27/3/2019).
Noprianto merupakan mantan karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) yang diduga membuat transaksi fiktif senilai Rp 7,5 juta.
Juneri, warga Tanjung Seteko Indralaya Ogan Ilir datang dengan membawa barang bukti berupa fotokopi surat kuasa dan rekening koran.
Kepada petugas, Juneri menuturkan bahwa mantan karyawannya ini sudah melakukan transaksi fiktif sejak Januari hingga Februari.
• Cara Daftar dan Aktivasi BCA Mobile Melalui ATM dan Kantor Cabang BCA, Ini Syarat yang Harus Dibawa
• OPINI Andika Pranata Jaya : Mencegah Makelar Kursi Legislatif Pemilu 2019
"Dia sudah bekerja sebagai kasir di Alfamart tersebut sudah hampir satu tahun. Namun ia mulai bermasalah ini sejak awal tahun tadi sejak Januari lalu tepatnya," kata Juneri.
Lebih lanjut ia mengatakan, Noprianto melakukan penggelapan secara non tunai dengan transaksi debit di mesin EDC BCA.
Ia melakukan penggesekan sesuai dengan pembelanjaan di mesin EDC namun saat menginput data di komputer nominalnya dibesarkan.
"Misalnya transaksi debit di EDC senilai Rp 100 ribu namun saat ia menginput data di kasir komputernya dibesarkan jadi Rp 200 ribu," jelasnya.
Kejadian itu juga dilakukan berulang kali oleh Noprianto, lebih kurang selama 1 bulan 3 hari hingga akhirnya ia di pecat dan dilaporkan.
• Harga Karet Sempat Naik, Kini Petani di Ogan Ilir Kecewa Harga Turun Drastis
• Pendeta Ambarita : Kami Sudah Menyerahkan Kepada Pihak Berwajib, Pembunuhan Melinda Zindemi
"Kalau berdasarkan penuturannya, ia mengaku melakukan hal tersebut karena untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya karena ia merupakan anak kos," bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, melalui Kasubag Humas Polresta Palembang AKP Andi Haryadi membenarkan adanya laporan korban tentang penggelapan dalam pekerjaan.
"Benar adanya laporan dari korban dengan menyertakan barang bukti foto copy surat kuasa, rekening koran dan surat lamaran kerja terlapor dan selanjutnya akan segera ditindak lanjuti," jelasnya.
Apabila terbukti bersalah, terlapor akan dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Pemprov Sumsel Pastikan Pelantikan Kaffah Jadi Wakil Bupati Muara Enim 25 Januari 2023 |
![]() |
---|
Promo Imlek 2023, Beli Mobil di TAG Palembang dapat Hadiah Langsung hingga Gratis Asuransi |
![]() |
---|
Melihat Ampera dari Plaza 16 Ilir Palembang, Belum Diresmikan Tapi Sudah Ramai |
![]() |
---|
Rumah Kosong di Palembang 3 Kali Dibobol Maling, Pelaku Rusak CCTV, Bawa Kabur AC Hingga Songket |
![]() |
---|
Semarak Imlek 2023, Ratusan Warga Tionghoa Padati Kelenteng Dewi Kwan Im Palembang |
![]() |
---|