Mengkafani Jenazah

Tata Cara Mengkafani Jenazah yang Baik dan Benar Menurut Ajaran Islam

Tata Cara Mengkafani Jenazah yang Baik dan Benar Menurut Ajaran Islam, Cara Mengkafani Jenazah

Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Cara Mengkafani Jenazah Baik dan Benar 

Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي

“Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).

2. Kriteria kain kafan

Kain kafan untuk mengkafani mayit lebih utama diambilkan dari harta mayit.

Dan semua biaya pengurusan jenazah lebih didahulukan untuk diambil dari harta mayit daripada untuk membayar hutangnya, ini adalah pendapat jumhur ulama.
Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

….وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ

“Kafanilah dia dengan dua bajunya”

Artinya, dari kain yang diambil dari hartanya.

Memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunnah, tidak wajib.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

البَسوا مِن ثيابِكم البياضَ وكفِّنوا فيها موتاكم فإنَّها مِن خيرِ ثيابِكم

“Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian” (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236).

Disunnahkan menggunakan tiga helai kain putih.

Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:

كُفِّنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في ثلاثِ أثوابٍ بيضٍ سحوليةٍ ، من كُرْسُفَ . ليس فيها قميصٌ ولا عمامةٌ

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved