Pemilu 2019

Bawaslu Palembang : Nandriani dan Jaylika Paling Banyak Melanggar Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang mencatat ada 111 pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tempat beretribusi

Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Ketua Bawaslu Palembang, M Taufik 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang mencatat ada 111 pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tempat beretribusi.

Paling banyak melanggar yakni Calon DPD RI Nandriani Octariani dan Jialyka Maharani.

"Dari total 111 APK yang terpasang di tempat beretrebusi, keduanya sama- sama melanggar pemasangan di 14 titik," kata Ketua Bawaslu Palembang, M Taufik, Kamis (21/3/2019).

Menurut Taufik, pihaknya telah menertibkan APK berbayar tersebut, yang sebagian besar dalam bentuk billboard.

"Jadi APK retrebusi yang ada di kota Palembang sudah diturunkan semua," ucapnya.

3 SMA Punya Kurikulum Cambridge di Palembang, Gurunya Khusus dan Biaya Juga Berbeda

DJP ONLINE - Batas Akhir 31 Maret 2019, Ini Tata Cara Lapor SPT Tahunan dan Lupa Password DJP Online

Taufik menerangkan, memang tidak ada sanksi tegas terhadap pelanggaran pemasangan APK tersebut.

Bawaslu menyerahkan ke masyarakat untuk menilai calon wakil senatornya nanti untuk dipilih.

"Sesuai PKPU yang ada, sanksi hanya diturunkan paksa, dan telah kita turunkan semua," ungkapnya.

Ditambahkan Taufik, Bawaslu menyerahkan kepada Sat Pol PP dan Kesbangpol Palembang untuk menindak masih maraknya APK yang bertebaran saat ini, khususnya yang dipasang ditempat berbayar.

"Jika tidak memenuhi unsur kampanye di APK itu, kita persilahkan Pemkot Palembang dalam hal ini Kesbangpol dan Sat Pol PP untuk menindaknya, melalui perwali jika melanggar dan sesuai aturan lainnya diluar aturan pemilu."

"Sebab peruntukan baliho berbayar itu, tidak untuk parpol melainkan komersil," ujarnya.

Cerita Pilu Awal Pernikahan Juri LIDA Inul Daratista, Alasan Haru Adam Suseno Pinjem Emas buat Mahar

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru Bangga Kearifan Lokal Warga Bali di Sumsel Tetap Lestari

Taufik juga melanjutkan, hingga saat ini, belum ada temuan atau laporam terkait pelanggaran peserta Pemilu di luar pelanggaran APK.

Meski begitu, pihaknya akan mengawasinya hingga tahapan pemilu serentak selesai dilaksanakan.

"Laporan pelanggaran belum ada yang masuk. Tapi bukan kita tidak mengawasinya, dan kita akan terus mengawasi setiap pelanggaran Pemilu yang ada," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved