Berita Pagaralam
Pemilik Orgen Tunggal (OT) Tak Hadiri Audensi Bahas Jam Main Hiburan Malam di Pagaralam
Sejumlah perwakilan dari pemilil orgen tunggal yang diundang Pemkot tidak ada satupun yang hadir pada acara audensi, Senin (18/3/2019)
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM-Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam menggelar audensi yang membahas tentang Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 30 tahun 2016 tentang Penyelengaraan Perayaan yang Menggunakan Alat Musik Elektronik.
Hal ini terkait tentang pembatasan jam main hiburan malam seperti Organ Tunggal (OT) serta alat musik elektronik lainnya.
Sejumlah perwakilan dari pemilil orgen tunggal yang diundang Pemkot tidak ada satupun yang hadir pada acara audensi, Senin (18/3/2019).
Meskipun demikian pihak Pemkot tetap melanjutkan audensi tersebut dengan mendengar pendapat dari tokoh masyarakat dan tokoh agama terkait Perwako tersebut.
• Dapat Undian Mobil Innova di Kemasan Mie Instan, Pria ini Malah Tertipu Belasan Juta
• Kesaksian Penumpang Kecelakaan Speed Boat, Gemetar Saya, Kernet di Depan Meninggal di Tempat
Plt Kabag Hukum Pemkot Pagaralam, Rangga mengatakan, pihaknya sudah mengundang pemilik organ tunggal untuk hadir. Bahkan hal ini langsung diberitahukan kepada organsasi yang menaungi pemilik OT di Pagaralam.
"Kami sudah mengundang pemilik organ tunggal untuk hadir dalam audensi ini. Namun meskipun sudah kita hubungi melalui Handphone yang bersangkutan masih tidak datang," ujarnya.
Hal ini sangat disayangkan pihak Pemkot, pasalnya pembahasan ini dilakukan untuk mendengar pendapat para pelaku usaha Organ Tunggal tersebut.(SP/ Wawan Septiawan)