Cara Membuat NPWP

Cara Membuat NPWP Online dan NPWP Pribadi, Ini Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi

Cara Membuat NPWP Online dan NPWP Pribadi, Ini Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi, Sebagai warga negara yang baik kita harus patuh dan taat pada aturan

Tayang:
Penulis: Abu Hurairah |
Instagram @ditjenpajakri
Cara Mendaftar NPWP Online 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus patuh dan taat pada aturan pajak.

NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk orang perorangan sebagai wajib pajak.

Wajib pajak orang pribadi tersebut membutuhkan NPWP sebagai identitas resmi yang digunakan untuk transaksi perpajakan.

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan DJP untuk orang perorangan.

Berikut syarat dan cara membuat NPWP pribadi dikutip dari www.online-pajak.com.

1. Panduan Cara Membuat NPWP online

Cara membuat NPWP online, maka kamu perlu untuk mengakses ereg.pajak.go.id.

Proses yang dibutuhkan melalui online cenderung lebih lama (1-14 hari kerja).

Sesudah mengakses ereg.pajak.go.id kamu tinggal mengikuti cara pengisiannya atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200 untuk mendapatkan panduan pengisian formulir pembuatan NPWP online.

Atau kamu bisa mengikuti panduan di bawah ini.

Bagi kamu yang belum pernah mengisi ereg.pajak.go.id, buat akun baru terlebih dahulu Pilih daftar pada kalimat Klik daftar untuk mendaftar.

Bisa langsung Klik di sini

A. Masukkan alamat email.

(Pastikan email yang kamu masukkan aktif)

B. Kemudian cek email kamu, dan lihat pesan masuk dari eregistration.

C. Klik dan ikuti panduannya.

1. Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.

2. Isi nama sesuai KTP3. Alamat email jika belum terisi

4. Isi password dan ulangi

5. Isi No.HP yang aktif dan akan terus kamu gunakan

6. Selesaikan mengisi kolom-kolomnya.

7. Kemudian setelah masuk, pilih pusat jika kamu masih lajang, atau cabang jika kamu perempuan yang sudah menikah.

8. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

9. Setelah kamu selesai mengisi berkas elektronik, klik token, cek email kamu.

10. Salin dan kopi nomor token ke menu dashboar.

11. Klik kirim permohonan.

12. Selesai. Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah kamu.

13. Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah.

Daftarkan diri kamu kembali di ereg.pajak.go.id\Selain melalui situs ereg.pajak.go.id, kamu juga bisa cara mendaftar NPWP online melalui situs npwp.online-pajak.com. Namun hanya bisa untuk membuat NPWP pribadi saja, NPWP belum dapat diakses.

1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
  • Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
  • mengisi formulir pengajuan NPWP.

2. Syarat membuat NPWP bagi wirausaha

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
  • Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai 6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

3. Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah

Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari suaminya.

Oleh sebab itu, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa persyaratan:

  • Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan.
  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh ke dua belah pihak.
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

 

Cara membuat NPWP pribadi melalui KPP

  • Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
  • Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari kelurahan.
  • Isi formulir pengajuan NPWP.
  • Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.

Apakah NPWP Pribadi Bisa Kedaluwarsa

Sejak seseorang memiliki NPWP, maka pada saat itulah kewajiban serta hak sebagai pemegang NPWP melekat pada dirinya seumur hidup. Dengan kata lain, NPWP tidak memiliki masa kedaluwarsa.

Meski begitu, bukan berarti hak serta kewajiban pemegang kartu NPWP tidak dapat dihilangkan, lho.

Menurut pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, penghapusan NPWP dapat dilakukan kepada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan objektif ataupun subjektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved