Batas Terakhir Pelaporan SPT Pajak 2018, Segera Cek Email Anda, Hindari 4 Permasalahan ini
31 Maret 2019 jadi batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2018.
Penulis: M Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM- 31 Maret 2019 jadi batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2018.
Meski begitu bagi wajip pajak tidak disarankan melaporkan SPT Pajak 2018 pada batas waktu terakhir.
Akan banyak kendala yang terjadi.
Berikut berbagai permasalahan yang mungkin terjadi bila Anda menyampaikan SPT pada akhir bulan Maret
1. Terjadi penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa.
2. Pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-filing
3. Antrean panjang untuk penyampaian secara manual
4. Pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian (31 Maret).
Agar tidak terjadi seperti permasalahan di atas sebaiknya segera cek email anda.
Ditjen Pajak memberikan surat elektronik untuk membantu anda melaporkan SPT pajak 2018.
Berikut isi email dari Ditjen Pajak
Sudah tiba saatnya Anda menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2018.
Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 sebelum tanggal 16 Maret 2019.
Kami akan membantu Anda menyampaikan SPT lebih awal dengan mengirimkan pesan pengingat melalui email sebelum 16 Maret 2019.
Apakah Anda berkenan kami bantu?
