Cara Mudah UMKM Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Lewat (Via) ATM Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA

Pelaku Usaha dan Jasa yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) bisa membayar pajak penghasilan (PPh) melalui (lewat/via) ATM

Penulis: Hartati |
Tribun Sumsel/Hartati
Kantor Direktorat Kantor Pajak Sumsel Babel. Pelaku Usaha dan Jasa yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) bisa membayar pajak penghasilan (PPh) melalui (lewat/via) ATM. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Pelaku Usaha dan Jasa yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) bisa membayar pajak penghasilan (PPh) melalui (lewat/via) ATM.

UMKM bayar pajak PPh sekarang tidak perlu pusing lagi dengan urusan membayar pajak yang ribet dan lama.

Pajak Penghasilan (PPh) UMKM dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar setahun hanya perlu membayar pajak 0,5 persen saja dari omzet bisa dibayar melalui ATM.

Tidak perlu repot harus ke kantor pajak atau bank untuk membayarnya cukup lewat ATM sehingga hemat waktu juga tenaga.

Kampus Universitas Musirawas (Unmura) Segera Hadir di Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara

Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda Minta Fogging DBD Diperbanyak, Jangan Dipersulit

Wajib pajak juga tidak harus membuat biling saat membayar pajak melalui ATM.

Cukup memasukkan nomor NPWP saja saat melakukan transaksi dan nanti jumlah pajak yang harus dibayar sudah tertera pada layar ATM.

"Pembayaran pajak melalui ATM diharapkan akan mempermudah para pelaku UMKM untuk membayar pajak dan mengoptimalkan pendapatan negara," ujar Imam Arifin Kakanwil Direktorat Jendral Pajak Sumbagsel Babel, Senin (18/2/2019).

Sejak adanya kemudahan membayar pajak PPh via ATM sudah banyak pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas ini.

Dijelaskan Imam ada empat bank yang bekerjasama dan bisa nasabahnya melakukan pembayaran pajak via ATM yakni Bank Mandiri, BNI, BRI juga BCA.

Pekerja Konstruksi yang Tidak Miliki Sertifikat Tidak Akan Laku

Ibu di Minahasa Lahirkan Bayi Kembar Sendirian di Kamar, Satu Bayi Tak Ketahuan Ketinggalan di Kamar

Imam juga mengingatkan pada wajib pajak agar rutin membayar pajaknya setiap bulan sebelum tanggal 15.

Sebab jika tidak atau terlambat dibayar maka akan dikenakan denda dua persen.

Berikut cara mudah membayar pajak PPh bagi pelaku UMKM ke semua perbankan memiliki cara pembayaran yang hampir sama meski ada sedikit yang berbeda.

1. Masukan PIN

2. Pilih Bayar atau Beli

3. Pilih Menu Lainnya

4. Pilih Penerimaan Negara

5. Pilih Buat ID Biling Pajak, lalu masukan NPWP

6. Pilih Jenis Pajak PPh Final Bruto Tertentu

7. Masukan Masa dan Tahun Pajak (MMYYYY)

8. Masukan Jumlah Pajak yang dibayar

9. Konfirmasi Pembayaran (Ya/Tidak)

10. Simpan struk ATM sebagai bukti Penerimaan Negara (BPN)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved