Berita Selebriti
Sama-sama Artis yang Terjun ke Politik Lihat Perbedaan Penjara Ahmad Dhani dan Mandala Shoji
Presenter dan artis Mandala Shoji divonis penjara tiga bulan dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara di Lembaga LP Salemba, Jakarta Pusat.
TRIBUNSUMSEL.COM- Mandala Shoji dipenjara, sang istri Maridha Deanova ungkap kondisi sel yang diisi pembunuh, preman hingga anak buah Hercules.
Presenter dan artis Mandala Shoji divonis penjara tiga bulan dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara di Lembaga LP Salemba, Jakarta Pusat.
Mandala Shoji divonis berkaitan dengan pelanggaran Pemilu bagi-bagi kupon Umroh saat kampanye pada Oktober 2018 silam.
Sebelumnya, lelaki berusia 37 tahun ini mengajukan banding pada 31 Desember 2018 yang kemudian ditolak oleh pihak Pengadilan Negri Jakarta Pusat.
Namun, Mandala Shoji tiba-tiba saja menghilang dan tak satupun pihak yang mengetahui keberadaannya.
Handphone milik Mandala Shoji juga sulit dihubungi dan pihak Kejari Jakpus juga mengungkapkan bahwa Mandala Shoji tidak berada di kediamannya saat didatangi pada 31 Januari 2019.
Pihak Kejari pun memberikan batas waktu hingga 8 Februari 2019 untuk mencari keberadaan Mandala Shoji.
jika tidak juga ditemukan, maka Mandala Shoji akan ditetapkan sebagai buron.
Kemudian, Mandala Shoji pun mendatangi Kejari Jakarta Pusat tepat saat hari batas akhir dirinya ditetapkan sebagai buron, pada Jumat (8/2/2019).

Istri Mandala Shoji, Maridha Deanova mengungkapkan bahwa suaminya akhirnya memutuskan untuk mendatangi Kejari Jakarta Pusat meski tak ada perintah penahanan.
"Nah ini keputusan banding itu baru keluar kamis malem, itu pun belum rilis ya kita dapet infonya putusan banding keluar kamis malam dari pengacara.
"Terus Jumat itu aku hubungin Bu Elsa ini gimana terus Bu Elsa bilang 'yaudah aku coba hubungin Kejari kita menghadap aja untuk putusan walaupun di pasal 197 bila tidak ada perintah penahanan di putusan pengadilan tidak bisa ditahan'," kata Maridha Deanova saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
"Makanya kan tidak ada penahanan sampai sekarang, kan diputusan tidak ada penahanan cuman tiga bulan cuman sama Bu elsa Mandala ksatria aja deh walaupun tidak ada perintah penahanan laksanakan aja hukuman," lanjut Maridha Deanova.
Tak ada surat perintah penahanan, Maridha Deanova membantah bahwa Mandala Shoji menyerahkan diri, namun suaminya tersebut hanya menghadap.
Mandala Shoji yang disebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan hanyalah korban dari isu yang beredar.
"Jadi dia lebih menghadap, bukan menyerahkan diri makanya kata menyerahkan diri itu kalau orang dikejar. Kan ini nggak ada surat perintah penahanan sama sekali"
"Dia datang menghadap untuk melaksanakan putusan pada pasal 197 jelas bila tidak ada perintah penahanan tidak akan ditahan begitupun sebaliknya, cuman kan Mandala ini korban kalian beropini dia DPO jadi harus tetap disuruh masuk," ungkap Maridha Deanova.
Kendati demikian, Maridha Deanova mengungkapkan Mandala Shoji pasrah menjalani hukuman.
Namun, dirinya mengungkapkan akan tetap menuntut orang-orang yang mendzalimi suaminya nanti di akhirat.
"Tapi yaudahlah suami ku tuh orang yang ikhlas walaupun kondisinya membuat dia harus masuk tapi dia ikhlas kok, tapi nanti di akhirat kalau kami nuntut orang-orang yang buat suamiku masuk penjara mohon dimaafkan karena nanti di penjara aku akan nuntut kalau aku didzolimi di sini, di sana aku minta ya Allah jangan izinkan dia masuk surga sebelum aku aku boleh dong ya," ungkap Maridha Deanova.
Suasana Penjara
Mandala Shoji yang kini mendekap di jeruji besi karena kasus pelanggaran pemilu mengungkapkan pengalamannya.
Dia menceritakan kondisinya saat ini kepada istrinya, Maridha Deanova Safriana.
Berada di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Mandala mengaku bahwa tinggal dengan sembilan orang lainnya dalam satu sel.
Tetapi mantan presenter tersebut mengaku itu adalah pengalaman yang seru yang didapatkannya.
"Kalau Mandala itu aku akuin luar biasa. Dia ini biasa itikaf di masjid. Jadi ketika sekarang tidur sekamar sembilan orang tidur di lantai bagi dua, 'Sudah biasa Bunda, malah seru'," cerita Maridha Deanova, Senin (18/02) dikutip dari Tribun Seleb.
Dalam satu sel tersebut dia juga bertemu dengan orang-orang yang memiliki kasus yang beragam hingga berada di tahanan.
Berbagai tindak kejahatan dilakukan para tahanan yang ditemui Mandala Shoji dalam sel.
Ia pun berbagi cerita dengan para tahanan tersebut.
Mandala bertemu dengan preman, pembunuh, dan banyak orang dengan kasus lainnya.
“Dia juga bilang, 'Jadi yang biasa aku tidur sama kamu, sama anak-anak, sekarang aku tidur bareng-bareng, saudara-saudara, orang kapak merah, orang yang tatoan, mantan pembunuh, pencuri, preman priuk, ada yang anak buahnya pak Hercules'. Dia bilang seru sih, karena kan mereka ngobrol," ungkap Maridha Deanova.
Sebelumnya Mandala juga menceritakan bahwa menemukan kecoa dan kelabang saat ada di dalam kamar mandi.
Dia juga mengatakan bahwa mendapatkan nasi dengan lauk seadanya.
Mandala dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan dan denda 5 juta oleh PN Jakarta Pusat.
Mandala diketahui membagikan kupon umroh gratis saat kampanye pada bulan Oktober 2018 lalu.
Penjara Ahmad Dhani
Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani resmi dipindahkan ke rutab kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
Sebelumnya Ahmad Dhani terlebih dahulu mendekam selama hampir seminggu di rutan LP Cipinang.
Pemindahan Ahmad Dhani terkait kasus lain berupa pencemaran nama baik yang ikut menjeratnya.
Dilansir dari Tribunnews, Kepala Rutan Medaeng Teguh Pambudi mengatakan Ahmad Dhani Prasetya (ADP) dititipkan di Rutan Klas I Medaeng, Surabaya dan menghuni sel Mapenaling.
“Yang bersangkutan (ADP.red) dititipkan di Rutan Medaeng. Nantinya, kami berlakukan sesuai dengan prosedur yang ada di Rutan,” ungkap Teguh, Kamis, (7/2/2019).
Artinya, perlakuan ADP sama dengan penghuni Rutan tersebut, ada aturan mulai dari masuk kamar, mengikuti pembinaan baik rohani dan olahraga.
“Itu ada di sel Mapenaling, selnya kecil jadi ya bercampur dengan penghuni lainnya karena tidak ada tempat lain,” tandasnya.
Adapun lama ‘dititipkan’ nya ADP, Teguh mengaku sampai selesainya ADP menjalani persidangan di PN Surabaya.
“Dari penetapan yang disampaikan sampai dengan selesai menjalani persidangan,” pungkasnya.
Setibanya di dalam Rutan, terdakwa ADP langsung menjalani proses administrasi.
ADP akhirnya dititipkan Jaksa Penuntut Umum di Rutan Medaeng usai mengikuti sidang perdana perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis pagi, 7 Februari 2019.
Sel baru berukuran 5 x 10 meter
Pasca dipindahkan ke rutan Medaeng, Ahmad Dhani dimasukan kedalam rutan berukuran 5 meter x 10 meter, bersama 103 tahanan lainnya.
"Ukurannya, 5 kali 10 meter, tadi pagi isinya ada 103 tahanan, ditambah Mas Dhani berarti 104 orang," tutur Teguh Pamuji, Kamis (7/2/2019).
Meski harus berdesakan dengan ratusan tahanan lainnya.
Namu fase tersebut diakui Teguh harus dijalani Ahmad Dhani karena sifatnya wajib
"Ya kalau dibilang cukup atau nggak, ya memang harus dilewati masa itu,
(RUTAN SEL MADEANG)
dan ruangan itulah, ruangan satu-satunya yang digunakan untuk Mapenaling itu," ucap Teguh.
Teguh menjelaskan, isi sel itu juga bisa fluktuatif
yakni tergantung jumlah tahanan pindahan dari kejaksaan yang terus berdatangan dalam jumlah yang banyak.
"Isi kadang-kadang dapat kiriman dari kejaksaan 30 orang, 80 orang, jadi lihat situasi,
(Sel di rutan Madeang Sidoarjo)
Jadi kalau ada kedatangan baru yang banyak, karena enggak ada tempat lain ya kita pindahkan yang lama," ujar Teguh.