Ini Peraturan Penggunaan GPS, Kalian Harus Tahu Mana yang Diperbolehkan

Polemik penggunaan Global Positioning Systemalias (GPS) menjadi perbincangan banyak pihak dalam beberapa hari ini. Ketuahui aturan penggunaannya

Penulis: Wawan Perdana |
iStock
Polemik penggunaan Global Positioning Systemalias (GPS) menjadi perbincangan banyak pihak dalam beberapa hari ini. Ketuahui aturan penggunaannya 

TRIBUNSUMSEL.COM-Polemik penggunaan Global Positioning Systemalias (GPS) menjadi perbincangan banyak pihak dalam beberapa hari ini.

Pasalnya, hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak gugatan komunitas mobil terkait penggunaan GPS.

Alasannya, tentu karena berkaitan dengan konsentrasi pengemudi atau pengendaraan, yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Sesuai Pasal 106 ayat 1 dan Pasal 283 UU No 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikutip dari instagram terverivikasi @divisihumaspolri, menyebutkan:

PENINDAKAN
- Petugas di lapangan
- Penerapan e-Tilang dengan CCTV
.
DIPERBOLEHKAN

  • Operasikan GPS sebelum berkendara
  • Jika akan mengoperasikan GPS saat berkendara berhentilah/menepilah terlebih dahulu.
  • Letakkan telepon seluler pada car holder atau tempat yang sudah ditentukan yang tidak mengganggu pandangan/konsentrasi pengendara/pengemudi
  • Wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh kosentrasi
  • Tidak melakukan kegiatan lain yang menganggu kosentrasi pengemudi
  • Apabila melanggar dipidana 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 750 ribu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved