Berita Selebriti
Mulan Jameela Syok, Ahmad Dhani Drop dan Jatuh Sakit, Kondisi Sel Penjara Sungguh Memprihatinkan
TRIBUNSUMSEL.COM -- Ahmad Dhani dikabarkan jatuh sakit dan kondisinya drop pasca menjalani penahanan di rutan Madaeng Sidoarjo, Jawa Timur.Sebelumny
Penulis: Mochamad Krisnariansyah |
Mulan Jameela Syok, Ahmad Dhani Drop dan Jatuh Sakit, Kondisi Sel Penjara Sungguh Memprihatinkan
TRIBUNSUMSEL.COM -- Ahmad Dhani dikabarkan jatuh sakit dan kondisinya drop pasca menjalani penahanan di rutan Madaeng Sidoarjo, Jawa Timur.
Sebelumnya Ahmad Dhani mendekam di rutan LP Cipinang lalu dipindahkan ke Surabaya terkait kasus Vlog Idiot.
Menurut juru bicara keluarga Ahmad Dhani,Lieus Sungkharisma tak menyangkal kalau Dhani tengah drop.
Namun ia tak bisa menjelaskan detil karena belum menjenguk suami Mulan Jameela itu.
Lieus menduga jika Dhani kondisinya menurun lantaran syok tak mengira bakal dipindah dari Cipinang ke Medaeng.
"Saya maklum, dia kan enggak nyangka ditahan. Apalagi di Surabaya itu 500 persen kelebihan kapasitas," kata Lieus.

Pasca kabar Ahmad Dhani jatuh sakit, sang Istri Mulan Jameela kaget bukan kepalang
Mulan Jameela langsung terbang ke Surabaya, Jawa Timur.
Guna menemui sang suami tercinta yang ada di sel penjara.
"Mulan langsung dengar (Dhani sakit) langsung tadi pagi jalan. Mau tengok, dia terbang ke sana," kata Lieus.
Kondisi sel Penjara Memprihatinkan.
Kondisi sel penjara jadi curhatan Ahmad Dhani ke sang pengacara Dhani Hendarsam Marantoko
Dhani mengungkap kalau selnya pesing dan bagai kandang ayam. Ia juga harus tidur seperti pindang di sel tersebut.
"Ya, pasti wajar (bau pesing). Saya juga sempat lihat ya seperti itu, sangat memprihatinkan," katanya
" Kapasitas 1.200 (orang) sedangkan yang terisi 4.000 sekian. Bayangkan coba kayak di kandang ayam broiler itu orang dilepas saja gitu kayak ikan pindang, cuma bisa tidur," Sambung Hendarsam.
Sel yang dihuni Dhani saat itu seluas 10 x 30 meter.
Namun ia kemudian dipindah ke Rutan Medaeng yang selnya bahkan lebih sempit yakni 5 x 10 meter dan berisi 104 tahanan termasuk Dhani.

"Semua tahanan yang masuk di Rutan Medaeng tidak ada keistimewaan. Hari pertama ini, Ahmad Dhani akan di tempatkan di Mapenaling, bersama tahanan yang lain," kata Kepala Rutan Medaeng Teguh Pambudi baru-baru ini.
"Ketentuan itu berlaku terhadap siapa saja yang masuk di Rutan Medaeng. Saat ini penghuni Rutan Medaeng sudah mencapai 2.897 tahanan, padahal kapasitasnya 504 tahanan. Dengan kondisi seperti ini jelas tidak ada keistimewaan buat Dhani. Tidak ada tempat khusus."
"Ukurannya, 5 kali 10 meter, tadi pagi isinya ada 103 tahanan, ditambah Mas Dhani berarti 104 orang," lanjut Teguh.
"Ya kalau dibilang cukup atau nggak, ya memang harus dilewati masa itu, dan ruangan itulah, ruangan satu-satunya yang digunakan untuk Mapenaling itu. Isi sel juga fluktuatif tergantung jumlah napi yang dikirim oleh kejaksaan."
Jaksa dan Kuasa Hukum Bentrok
Kericuhan terjadi antara jaksa dan tim kuasa hukum musisi Ahmad Dhani seusai sidang eksepsi perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Jaksa memaksa Ahmad Dhani untuk segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikan lagi ke Rutan Kelas I Surabaya.
Tanda-tanda kericuhan sudah nampak sejak masih di dalam ruang sidang.
Usai sidang, jaksa memaksa Ahmad Dhani segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikan lagi ke Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, sementara pengacara Ahmad Dhani menghalangi-halangi upaya jaksa.
Para pengacara Ahmad Dhani menganggap, suami Mulan Jameela itu bukanlah tahanan.
Saat itu, sudah terjadi saling dorong antara tim jaksa dan tim kuasa hukum.
"Lepaskan, lepaskan, Ahmad Dhani bukan tahanan," kata beberapa tim kuasa hukum.
Aksi saling dorong terus terjadi hingga di lokasi depan ruang tahanan pengadilan.
Beberapa orang mengenakan seragam ormas Islam juga ikut menghalang-halangi jaksa yang sedang berupaya membawa Ahmad Dhani ke ruang tahanan.
Setelah masuk ke ruang tahanan, Ahmad Dhani langsung dimasukkan dalam mobil tahanan dari pintu lainnya.

Sementara tim pengacara Ahmad Dhani dan tim jaksa masih terlibat saling dorong dan adu mulut.
Sebuah pot yang tertata di depan ruang tahanan terlihat jatuh dan pecah.
Dalam sidang lanjutan perkara Vlog Idiot tersebut, tim pengacara Ahmad Dhani meminta hakim menolak semua dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas dan menyesatkan.
Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.
Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.
Ahmad Dhani tegas menyebut dirinya bukanlah seorang tahanan.
Dia juga mengaku tidak tahu mengapa dirinya ditahan selama 30 hari oleh Pengadilan Tinggi DKI setelah divonis dalam sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, 28 Januari 2019.
"Saya bukan tahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Saya ditahan oleh Pengadilan Tinggi DKI tanpa saya tahu sebabnya," kata pentolan grup band Dewa 19 itu seusai sidang lanjutan perkara Vlog Idiot di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dhani menyebut, pemberitaan di media dua pekan terakhir adalah salah dan menyesatkan.
"Pemberitaan di media tentang penahanan saya itu salah. Tolong diluruskan," katanya.
Aldwin Rahadian, pengacara Ahmad Dhani juga menegaskan, kliennya dalam perkara di Surabaya bukanlah berstatus tahanan.
"Jaksa di Surabaya hanya meminjam Ahmad Dhani untuk disidang di Surabaya. Jadi, Ahmad Dhani bukanlah tahanan. Beliau orang merdeka di Surabaya," katanya seusai sidang.
Penahanan Ahmad Dhani, menurut dia, hanyalah dalam perkara yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sekarang tim saya di Jakarta sedang melakukan upaya hukum penangguhan penahanan. Jika dikabulkan, akan berdampak di Surabaya juga," ucapnya.
Soal penahanan Ahmad Dhani sempat dibahas di persidangan sebelumnya.
Jaksa meminta terdakwa Ahmad Dhani ditahan di Surabaya selama masa sidang perkara Vlog Idiot berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.
Sementara pengacara Ahmad Dhani berpegang pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani.
Hakim ketua persidangan R Anton Widyopriyono meminta terdakwa Ahmad Dhani untuk ditahan di Surabaya demi lancarnya persidangan.
Dia juga mengagendakan pelaksanaan sidang dua kali dalam sepekan untuk mempercepat persidangan.

Sidang kasus Vlog Idiot kali ini adalah pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa atau eksepsi, kuasa hukum menilai dakwaan terhadap Ahmad Dhani tidak jelas.
"Kami minta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum dan membebaskan Ahmad Dhani dari dakwaan karena materi dakwaannya tidak jelas dan menyesatkan," kata Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani dalam sidang.
Setelah timnya mengkaji syarat formil dakwaan jaksa, ada beberapa poin dakwaan yang dinilai tidak sesuai syarat formil, seperti penerapan pasal dan penjelasan aksi pidana yang dilakukan kliennya.
"Tidak dijelaskan secara lengkap bagaimana klien kami melakukan tindak pidana. Dalam dakwaan hanya disebut Ahmad Dhani melakukan vlog video. Bukan bagaimana mentransmisikan sesuai pasal yang dikenakan, yakni Pasal 27 Ayat 3," kata Aldwin.
Selain itu, pasal yang dikenakan adalah jika ada delik aduan perseorangan, bukan badan hukum.
"Tapi, dalam perkara ini, yang melaporkan adalah lembaga Koalisi Bela NKRI, ini bukan perseorangan," ujarnya.
Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.
Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhanidiucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.(*
(*)