Mengaku Iri dengan Pacar Putrinya, Ayah Perkosa Anak Selama 5 Tahun, Berikut Fakta-faktanya
Mengaku Iri dengan Pacar Putrinya, Ayah Perkosa Anak Selama 5 Tahun, Berikut Fakta-faktanya
Kemudian, kejadian tersebut diketahui oleh warga dan Pemerintah Desa Kedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Setelah diketahui bahwa sang korban sudah hamil korban pun diperiksakan ke Puskesmas Karanganyar untuk memastikan kehamilan yang dialami korban.
"Pada Senin, 21 Januari 2019 ketika saya memaksa korban untuk persetubuhan lagi di dalam kamar, ternyata korban menolak dan mengatakan telah hamil (5) bulan," jelas HN sang pelaku.
Setelah itu, ibu korban RN melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Demak dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah orangtuanya Desa Tugu Lor Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak
3. Sang Ayah Mengaku Iri Terhadap Pacar ER
Petaka ini juga berawal saat HN mengajak putrinya ER untuk bersetubuh dengan dirinya sambil mengancam lantaran iri.
Pelaku yakni HN (51) warga Dusun Kedungwaru Lor RT 02/01 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak mengaku iri terhadap Pacar ER.
"Ayo bersetubuh ER, kalau kamu tidak mau saya setubuhi tak pukuli, anakmu juga akan saya bunuh," kata HN dikutip dari Tribun Jateng.
Sang pelaku yang juga merupakan ayah ER pelaku mengaku iri karena ER juga memberikan keperawanannya dengan sang pacar.
"Masak keperawanan ER saja bisa diberikan kepada orang lain, masak kepada saya tidak bisa," tutur sang pelaku, HN.
4. Barang Bukti

Berkat dari laporan dari sang Ibu korban tersebut Jajaran Satreskrim Polres Demak, meringkus seorang pelaku (HN).
Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Demak membawa barang bukti, mulai celana jeans panjang, baju batik lengan pendek, bra, celana dalam dan kasur lantai warna biru dan bantal.
5. Ancaman Hukuman
Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan tersangka terancam pasal 81 ayat (1) subsidair pasal 82 UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002.