Berita Selebriti
Tak Ada Benda Ini, Istri Sebut Mandala Abadi Shoji 'Kebingungan' Harus Hidup di Sel Rutan Salemba
TRIBUNSUMSEL.COM -- Presenter Mandala Abadi Shoji resmi menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Pasca Mandala Abadi Shoji dinyatakan bersalah atas kasu
Penulis: Mochamad Krisnariansyah |
Elza menyebut, kliennya bukan termasuk DPO dan tidak pernah dipanggil kejaksaan setelah upaya bandingnya ditolak.
Menurut Elza, Mandala baru mendapatkan informasi putusan banding dari PN Jakpus pada Kamis (7/2/2019) dan sempat melayangkan surat penundaan eksekusi hingga Sabtu (9/1/2019).
Namun, kliennya berinisiatif untuk mendatangi Kejari Jakpus.
"Enggak ada panggilan, tidak ada (Mandala) masuk DPO, enggak ada itu. Ini (penyerahan diri) adalah inisiatif dari Mandala," kata Elza.
Elza menyebut, kliennya tak pernah menghindar untuk dieksekusi.
Mandala tetap sibuk berkampanye ke berbagai daerah, sehingga sulit dihubungi. Mandala pun langsung ditahan di Lapas Salemba.
Ia datang ke lapas didampingi istri, tiga anaknya, dan Elza Syarief. Setibanya di depan Lapas Salemba, Mandala sempat mengomentari pencoretan namanya dari DCT oleh KPU. "Kata Bu Elza itu melanggar hukum," kata Mandala.
Selanjutnya, ia enggan memberikan komentar apapun. Ia memilih berbincang bersama istri dan anak-anaknya selama 15 menit sebelum masuk ke dalam lapas
. "Ayah berjuang dulu ya. Ayah lagi berdakwah," ujar Mandala kepada anak-anaknya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, istri Mandala, Maridha Deanova Safriana berharap suaminya menjadi hafiz Al Quran setelah keluar dari penjara.
"Insya Allah kalau sudah keluar akan jadi seorang hafiz," kata Maridha.
Hak politik
Elza mengatakan, Mandala akan melaporkan KPU ke polisi setelah mengetahui namanya dicoret dari DCT. Menurut Elza, kliennya tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana kriminal.
Oleh karena itu, KPU tidak mempunyai hak untuk mencoret nama Mandala dari DCT. "Saya pasti keras kalau hak politiknya hilang. Ini bukan tindakan kriminal, tetapi pelanggaran dalam aturan main kampanye. Hukumannya juga di bawah lima tahun penjara," ujar Elza. Elza menyebut, Mandala masih mempunyai hak politik yang sama dengan para caleg eks koruptor
. "Yang melakukan tindak pidana korupsi saja masih boleh mencalonkan. Ada apa ini pakai coret-coret. Kalau mau mengalahkan Mandala, fair dong," tegas Elza.
Selain itu, kliennya juga akan melaporkan Bawaslu DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait dugaan kehadiran tiga saksi palsu pada persidangan di PN Jakpus
. "Langkah ke depannya juga akan mendaftarkan laporan terhadap Bawaslu ke DKPP soal saksi palsu di persidangan," kata Elza.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rangkuman Perjalanan Kasus Mandala Shoji hingga Resmi Dipenjara