Berita Selebriti

Tak Ada Benda Ini, Istri Sebut Mandala Abadi Shoji 'Kebingungan' Harus Hidup di Sel Rutan Salemba

TRIBUNSUMSEL.COM -- Presenter Mandala Abadi Shoji resmi menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Pasca Mandala Abadi Shoji dinyatakan bersalah atas kasu

Kolase Tribunsumsel
Mandala Saoji 

Alasannya ya karena putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Bapak Mandala tidak membagikan kupon saat itu," ujar Rully.

Upaya banding Mandala ditolak oleh PN Jakpus pada 31 Desember 2018. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pun harus mengeksekusi Mandala sesuai putusan pengadilan.

Namun, Mandala tiba-tiba menghilang dan tak ada satupun pihak yang mengetahui keberadaannya.

Pihak Kejari Jakpus sempat mendatangi rumah Mandala untuk melakukan eksekusi pada 31 Januari 2019, namun tak ada informasi keberadaan terpidana kasus pelanggaran pemilu itu.

"Kami masih mapping, istilahnya begitu. Dia kan sudah enggak tahu keberadaannya di mana, di rumahnya enggak ada, handphone-nya juga enggak aktif," ujar Jaksa Kejari Jakpus Andri Saputra, 31 Januari 2019.

Pihak Kejari mempunyai batas waktu hingga 8 Februari 2019 untuk mencari keberadaan Mandala. Jika Mandala tetap tak diketahui keberadaannya hingga tenggat waktu itu, maka Kejari Jakpus akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan kepolisian untuk menetapkan Mandala dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

Sementara, Lucky Andriani memilih menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat pada 29 Januari 2019 dan resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Kelas IIA khusus perempuan.

Dicoret dari KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencoret nama Mandala dari Daftar Calon Tetap (DCT) lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu.

Nama Mandala Shoji tetap ada di surat suara Pemilu karena surat suara sudah dalam proses pencetakan.

Hal ini sesuai dengan mekanisme Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 mengenai pencalonan caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca-penetapan DCT.

Nantinya, KPU akan mengumumkan status Mandala Shoji sebagai caleg yang tidak memenuhi syarat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Nanti kami akan sampaikan bahwa yang namanya x, nomor urut x, tidak berhak untuk dipilih," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, Kamis (7/2/2019).

Menyerahkan diri Mandala pun menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat pada Jumat (8/2/2019) sore, tepat di hari terakhir batas waktu pencariannya sebelum dinyatakan buron.

Ia datang ke kantor Kejari Jakpus bersama keluarganya dan pengacara Elza Syarief.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved