Pemilu 2019

Partai Golkar Prabumulih Protes Permintaan KPU Prabumulih Supaya Ketua RT/RW Mundur dari Caleg

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Prabumulih meminta calon anggota legislatif (caleg) yang menjabat ketua RT/RW, mengundurkan diri

Penulis: Edison |
Tribun Sumsel/ Edison
Sekretaris DPD Golkar Prabumulih Daud Rotasi 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Prabumulih meminta calon anggota legislatif (caleg) yang menjabat ketua RT/RW, mengundurkan diri.

Permintaan KPU mendapat protes dari jajaran partai Golongan Karya (Golkar).

Sekretaris DPD Golkar Prabumulih, Daud Rotasi didampingi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Ganjar Hasyim menegaskan, ada caleg dari partai Golkar Prabumulih yang merupakan ketua RT dan RW namun pihaknya tidak akan meminta yang bersangkutan mengundurkan diri serta menyampaikan ke KPUD Prabumulih.

"Jadi kami tetap berpedoman kepada aturan, anggota partai yang sudah ditetapkan menjadi caleg dan merupakan ketua RT dan RW tidak akan mengundurkan diri karena tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur itu," tegas Daud dan Ganjar ketika diwawancarai wartawan belum lama ini.

Hasil Timnas U-22 Indonesia vs Arema FC Menjelang Piala AFF U-22 2019, Skor 1-1

Video :Kronologi Suami Bunuh Istri Di Palembang, Setelah Bunuh Istri Febri Terjun Dari Jembatan Ogan

Menurut Daud, pihaknya telah membuka Peraturan KPU (PKPU) dan aturan diantaranya UU no 7/2017 serta aturan lain, tidak ditemukan adanya aturan yang mengatur secara eksplisit jika RT/RW harus mengundurkan diri.

"Dalam aturan itu kita lihat ada pengunduran diri itu untuk Gubernur, bupati dan walikota, lalu point selanjutnya mengatur direksi, komisaris dan pengawas dan atau karyawan pada BUMN, BUMD dan BUMDes serta lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri."

"Tidak ada jelas untuk RT/RW, Presiden, Menteri dan kami anggota dewan saja tidak mengundurkan diri," katanya.

Wakil Ketua 1 DPRD Prabumulih itu menjelaskan pihaknya sepakat dengan apa yang dilakukan para komisioner KPU yang pro aktif menanggapi keluhan dan laporan warga namun hendaknya memiliki landasan hukum yang jelas.

"Kalau ini tetap harus dilakukan tanpa dasar maka hati-hati KPU, bisa-bisa kena tuntut karena partai akan dirugikan," tegasnya.

Video : Warga Keluhkan Jalan Palembang-Betung Rusak Parah, Sebabkan Kemacetan Panjang

Sosok Febriansyah Diduga Pembunuh Istri di Mata Tetangga, Baik dan Rajin Hadiri Acara Keluarga

Partai akan dirugikan menurut Daud, misal memang ada caleg perempuan salah satu partai merupakan ketua RT/RW dan diminta KPU mundur lalu lebih memilih mundur dari caleg daripada meninggalkan jabatan RT/RW maka caleg lain akan gugur juga karena kuota perempuan tidak terpenuhi.

"Itu jelas merugikan dan partai pasti akan menuntut KPU, kami tentu sangat sesalkan kalau memang itu terjadi. Dulu sudah ada masa verifikasi berkas caleg lalu ditetapkan menjadi DCT (daftar calon sementara), jedah untuk ditetapkan ke DCT (daftar calon tetap) panjang tidak ada masalah, kenapa baru sekarang dipersoalkan," jelasnya.

Lebih lanjut Daud menerangkan, dalam edaran KPU Pusat nomor 748/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 tertanggal 25 Juli 2018 dijelaskan jika kewajiban mengundurkan diri sesuai pasal 182 huruf k dan pasal 240 ayat (1) huruf K undang-undang no 7/2017 adalah yang tertera.

Terjerat Narkoba, Reva Alexa Terbukti Transgender, Polisi Tempatkan Adik Lucinta Luna di Sel Mana?

Seisi Studio Tertawa Lihat Aksi Vincent Parodikan Aksi Viral Adi Saputra Hancurkan Motor

"Yang tidak disebut secara tegas tidak wajib mundur, yang disebut itu jika caleg menjabat kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada yang anggarannya bersumber dari keuangan negara wajib mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali, point ke dua dalam edaran itu menjelaskan selain yang disebutkan tegas tidak wajib mengundurkan diri," terangnya.

Satu diantara Ketua RT yang telah mengundurkan diri mengaku, dirinya memang belum jelas mendapat pemahaman dari pihak KPU dan jika ketua RT/RW harus mengundurkan diri maka para Honorer yang ikut caleg juga harus mundur.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved