Tanpa Diketahui Suami, Luh Sri Famila Kerap Lakukan Hal Tak Pantas, Akui Khilaf hingga Ketagihan

TRIBUNSUMSEL.COM - Berawal dari coba-coba, Luh Sri Famila Wati alias Mila kini harus berurusan dengan polisi

Tribun Jateng
Ilustrasi 

Tanpa Diketahui Suami, Luh Sri Famila Kerap Lakukan Hal Tak Pantas, Akui Khilaf hingga Ketagihan

TRIBUNSUMSEL.COM - Berawal dari coba-coba, Luh Sri Famila Wati alias Mila kini harus berurusan dengan polisi.

Wanita yang tinggal di jalan Pulau Sumatra Ganga III, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng ini diciduk lantaran terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Suparta Kamis (7/2/2019) siang mengatakan, Mila ditangkap saat tengah mengambil sabu pesanannya di wilayah Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar Buleleng.

Banyak Hijabers Mulai Minati Tren Busana Plisket, Bikin Tubuh Tidak Terlihat Besar

Ingat Lisa Face Off Wajahnya yang Disiram Air Keras ? Kini Nasibnya Berubah Drastis Jadi Pengusaha

Dari tangannya polisi berhasil menyita 0.37 gram brutto sabu yang ia sembunyikan di balik bungkus rokok warna putih.

 

"Kami tangkap yang bersangkutan pada Senin (21/1/2019). Pengakuannya sabu itu dibeli dari orang yang tidak dikenal dengan sistem tempel seharga Rp 200 ribu," kata AKP Suparta.

Sementara dihadapan awak media, pelaku Mila mengaku jika barang haram itu ia pesan melalui HP.

Selama mengonsumsi narkoba, Mila melakukannya secara sembunyi-sembunyi, agar tidak diketahui oleh sang suami.

"Barangnya saya ambil pakai sistem tempel. Mau dipakai sendiri. Saya hanya kepingin (ketagihan) aja. Saya tidak pakai di rumah. Saya khilaf," singkatnya.

Selain Mila, polisi juga mengamankan seorang pengedar sabu bernama I Gede Agus Dita Saputra alias Agus (32).

Dari tangkapan ini, polisi berhasil menyita sebanyak tujuh paket sabu siap edar, dengan berat total 2.63 gram brutto.

Barang-barang haram itu diakui Agus dikirim oleh rekannya yang mendekam di Lapas Kerobokan Denpasar, sejak tanggal 15 Januari 2019 lalu.

Kabar Terbaru Miss Celebrity Stevani Nepa, Nikah dengan Peraih Medali Asian Games, Ini Kabarnya

Kisah Anak Pencipta Lagu Kemarin Herman Sikumbang yang Mengorek Pusaran Makam Kok Papa Gak Ada

Saat sabu didapatkan, Agus mengaku sempat menjualnya pada seorang pengguna sebanyak tiga kali dengan berat masing-masing 0.1 gram seharga Rp 250 ribu.

Selain berperan sebagai pengedar, Agus juga tidak menampik jika dirinya pernah mengonsumsi sabu-sabu sejak tiga tahun yang lalu.

"Saya disuruh tetangga jual narkoba, sekarang dia di Lapas Kerobokan. Saya juga pemakai jadi kepingin jual narkoba juga. Belum sempat nerima upah," ungkapnya.

Agus berhasil diciduk oleh Aparat Satuan Narkoba Polres Buleleng pada Kamis (17/1/2019) siang, saat hendak menjual sabu melalui sistem tempel di depan perumahan Satelit Asri, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng.

Ia kepergok tengah menempelkan dua paket sabu di bawah sebuah pohon dengan berat masing-masing 0.96 gram brutto.

Polisi yang mengetahui hal tersebut lantas bergegas melakukan penangkapan.

Hingga akhirnya dilakukan pengembangan dan ditemukan tujuh paket sabu siap edar lainnya, dengan total berat mencapai 3 gram brutto.

Sabu-sabu itu ditemukan di kediaman Agus, yang terletak di Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng.

"Modusnya Agus mengambil sabu-sabu ini pada seseorang berinisial A di Denpasar. Tiba di Buleleng sabu-sabu itu kemudian dipecah atas perintah si A yang sampai saat ini masih kami DPO. Antara pelaku Agus dan Mila beda jaringan ya," ujar AKP Suparta.

Akibat perbuatannya, Mila dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 Miliar.

Sementara pelaku Agus dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 10 Miliar.

4 Orang 'Digulung' di Tabanan, Sistemnya Beli-Putus

Empat orang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu digulung Satresnarkoba Polres Tabanan, Kamis (7/2/2019).

Adalah IMAY alias Unyil (37), IMS alias Sugata (37), IKB alias Datuk, dan IWBR alias Beni (50).

Mereka berhasil diamankan di tiga TKP berbeda.

Diantaranya, Unyil diamankan di Banjar Dinas Jelijih Tegeh, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur.

Barang bukti yang diamankan dari Unyil dengan barang bukti sabu berupa 1 plastik klips dengan berat 0,29 gram bruto, pada Selasa (15/1/2019) lalu sekitar pukul 22.15 WITA

Sugata dan Datuk berhasil diamankan petugas di dalam rumah tersangka Sugata di Banjar Piyan, Desa Luwus, Kecamatan Baturiti.

Barang bukti yang diamankan dari Sugata berupa sabu seberat 0,69 gram bruto, pada Jumat (18/1) sekitar pukul 22.50 Wita.

Kemudian, tersangka Beni berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Anyelir gang VIII, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, pada Sabtu (2/2/2019) sekitar pukul 22.00 Wita.

"Mereka (empat tersangka) ini diamankan di tiga TKP berbeda," kata Wakapolres Tabanan, Kompol Rahmawati Ismail didampingi Kasatresnarkoba, AKP I Ketut Tunas, Kamis (7/2/2019).

Kompol Rahmawati melanjutkan, semua tersangka ini merupakan pemakai.

Hanya saja, untuk jaringan narkotika masih perlu pendalaman karena para tersangka sistemnya beli-putus.

"Mereka semua pemakai, rata rata dari tiga bulan yang lalu. Dan jaringannya masih kami dalami lagi," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Dibelakang Suami, Luh Sri Famila Kerap Lakukan Hal ini, Akui Khilaf hingga Ketagihan, 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved