Vonis Mati Bandar Narkoba
Inilah 4 Sosok Hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang Vonis Mati Komplotan Bandar Narkoba Letto Cs
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang memvonis mati 9 terdakwa komplotan bandar narkoba Letto cs
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
Inilah 4 Sosok Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang Vonis Mati Komplotan Bandar Narkoba Letto Cs
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang memvonis mati 9 terdakwa komplotan bandar narkoba Letto cs.
Sidang yang digelar pada Kamis (7/2/2019) di PN Palembang.
Satu persatu terdakwa menjalani sidang terpisah.
9 terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
• Tak Kuasa Tahan Tangis, Della Perez Minta Maaf Tak Mau Mendengar Kata Sang Kakak
• Letto Cs Divonis Mati, Direktur Narkoba Polda Sumsel : Ini Surat Cinta Peringatan Bandar Narkoba
"Berdasarkan bukti yang ada tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.
Dibalik vonis mati 9 komplotan bandar narkoba tersebut adalah majelis hakim yang yaitu Efrata Happy Tarigan, Akhmad Suhel, Yunus Sesa serta Achmad Syarifuddin.
Mengutip website PN Palembang, berikut biodata majelis hakim.
1. Efrata Happy Tarigan
Hakim kelahiran 11 Juni 1968 ini dalam kasus narkoba Letto cs bertindak sebagai Hakim Ketua.

2. Akhmad Suhel
Hakim kelahiran Sukoharjo, 12 November 1966 bertindak sebagai hakim anggota.

3. Yunus Sesa
Hakim kelahiran 2 Oktober 1958 sebelum di Palembang mengemban tugas di Palangka Raya.

4. Achmad Syarifudin
Hakim kelahiran 25 Maret 1969
