Berita Selebriti

Breaking News: Vanessa Angel Resmi Masuk Ruang Tahanan Polda Jatim, Satu Koper Pakaian Ikut Dibawa

TRIBUNSUMSEL.COM -- Vanessa Angel resmi dipindahkan ke dalam ruang tahanan Polda Jatim, senin (4/2/2019). Sebelumnya penahanan Vanessa Angel sempat t

Kolase Instagram Vanessa Angel Official
Penampakan Rumah dan Mobil Mewah Vanessa Angel 

Breaking News : Vanessa Angel Resmi Masuk Ruang Tahanan Polda Jatim, Satu Koper Pakaian Ikut Dibawa Masuk.

TRIBUNSUMSEL.COM -- Vanessa Angel resmi dipindahkan ke dalam ruang tahanan Polda Jatim, senin (4/2/2019).

Sebelumnya penahanan Vanessa Angel sempat terkendala lantaran sang artis jatuh sakit.

Hal ini terkuak setelah instagram @CCICJatim membagikan foto keluarga Vanessa yang terlihat membawa koper.

Dalam foto tersebut memang tak terlihat sosok Vanessa Angel.

Pembunuhan Jasad Wanita Mengapung di Sungai Terungkap, Dibunuh Kekasih dalam Keadaan Melahirkan

"Va Sudah Dipindahkan ke ruang tahanan pagi tadi," tulis CCIC Jatim.

Vanessa Angel Dipindahkan ke ruang tahanan
Vanessa Angel Dipindahkan ke ruang tahanan (Instaram CCIC Jatim)

Sebelumnya nasib Vanessa Angel semakin tragis, pasalnya setelah penetapam dirinya sebagai tersangka atas kasus prostitusi online.

Artis cantik yang sering malang melintang di FTV itu akan ditahan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, Vanessa Angel sudah beberapa kali dipanggil pihak kepolisian Daerah Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun disebutkan, beberapa kali sang artis sering mangkir tak memenuhi panggilan.

 

Sahabat Veronica Tan Unggah Postingan Soal Isu Perselingkuhan Jelang Pernikahan Ahok

Sehingga Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan mengenai wacana kemungkingan penahanan terhadap Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, sesuai jadwal hari ini Rabu (30/1/2019) penyidik melakukan pemanggilan terhadap tersangka Vanessa Angel mengenai kasus prostitusi online.

"Sudah diagendakan pemeriksuaan tersangka (Vanessa Angel). Mengenai ditahan atau tidak terhadap yang bersangkutan adalah wewenang penyidik," jelas Barung Mangera di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).

Barung Mangera memaparkan, kemungkinan langkah yang dilakukan penyidik yaitu akan melakukan penahanan terhadap tersangka Vanessa Angel.

Maia Estianty Pulang ke Indonesia Usai Al dan Dul Menangis di Konser Dewa 19, Tenangkan Mereka?

"Syarat objektif ya dari pelanggaran Pasal 27 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara itu yang akan kita bebankan dan subjektif tergantung penyidik. Kemungkinan besar kita akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Vanessa Angel)," ungkap Barung Mangera.

Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim. Vanessa Angel Akan Ditahan Atas Kasuas Prostitusi yang Menjeratnya, Ini Penjelesan Polisi (Surabaya.Tribunnews.com/Mohammad Romadhoni)
Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim. Vanessa Angel Akan Ditahan Atas Kasuas Prostitusi yang Menjeratnya, Ini Penjelesan Polisi (Surabaya.Tribunnews.com/Mohammad Romadhoni) 

Seperti yang diberitakan, Vanessa Angel bersama kuasa hukumnya Aga Khan memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka kasus prostitusi online di Surabaya.

Sampai saat ini Vanessa Angel masih menjalani serangkaian pemeriksaan di ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Vanessa Angel tersangka kasus prostitusi online akhirnya memenuhi janjinya datang ke Polda Jatim.

Vanessa Anggel Datangi Polda Jatim

Vanessa Angel terlihat mengenakan baju putih berkacamata hitam didampingi tim kuasa hukumnya, Aga Khan tiba di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019) pukul 11.00 WIB.

Seperti biasanya, Vanessa Angel enggan berbicara mengenai maksud kedatangannya ke Polda Jatim.

Informasinya, Vanessa Angel akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mengenai kasus prostitusi online yang melibatkannya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan sesuai permintaan dari kuasa hukum yang bersangkutan meminta pemundaan pemeriksaan terhadap Vanessa Angel karena sakit.

Pemeriksaan itu akhirnya dilakukan hari ini Rabu, (30/1/2019).

 

"Terhadap yang bersangkutan (Vanessa Angel) memenuhi panggilan terkait statusnya sebagai tersangka kasus prostitusi online," ungkapnya.

Seperti yang diberitakan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka prostitusi online, Rabu (16/1/2019).

Penetapan tersangka itu sesuai hasil penyidikan dan gelar perkara yang bersangkutan artis VA terlibat kasus prostitusi artis.

Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari.

Vanessa Angel
Vanessa Angel (Instagram/@vanessaangelofficial)

Vanessa Angel diduga kuat terlibat kasus prostitusi daring yang melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidanan maksimal 6 tahun.

Dapat Dukungan Teman dan Kerabat Dekat

Kerabat Vanessa Angel sempat terlihat memberikan suport pasca ditetapkan tersangka dalam kasus prostitusi artis.

Mereka mendatangi Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (21/1/2019) dan berharap bisa bertemu dengan Vanessa Angel.

Vanessa Angel diagendakan datang memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.

Reni Setyawan, adik dari almarhum mama Vanessa mengatakan merasa prihatin terkait kasus prostitusi yang menjerat Vanessa Angel.

Kedatangannya ke Polda Jatim untuk memberikan dukungan, Vanessa Angel tidak sendirian menghadapi kasus hukum prostitusi online.

 

"Dia (Vanessa Angel) merasa sendirian seakan ditinggal keluarga, saya kasih support kita juga dukung Vanessa," ucapnya di ruangan tunggu Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (21/1/2019)

Reni yang mengenakan baju merah berkacamata itu mengungkapkan sepeninggal almarhum ibu Vanessa Angel sudah lama tidak pernah bertemu dengannya.

Dia memantau pemberitaan yang bersangkutan diperiksa di Polda Jatim.

"Kami sudah menghubungi di nomor lamanya Vanessa Angel tapi hanya di-read belum ada respon," ungkapnya.

Vanessa Angel Dijebak
Vanessa Angel Dijebak (Instagram/@vanessaangelofficial)

Seperti yang diberitakan, Polda Jatim secara resmi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka karena terbukti secara aktif mengeksplore dirinya ke enam mucikari hingga menyebar foto dan video dirinya.

Vanessa Angel disangkakan melanggar Pasal Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 1 terancam hukuman 6 tahun pidana kurungan penjara.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved