Senang Dapat Kencan dari Aplikasi Tinder, Saat Wanita Ditemui Untuk Berhubungan Intim, Dapat Kejutan

TRIBUNSUMSEL.COM - Senang Dapat Kencan dari Aplikasi Tinder, Saat Wanita Ditemui Untuk Berhubungan Intim, Dapat Kejutan

Penulis: Kharisma Tri Saputra | Editor: Kharisma Tri Saputra
Lad Bible
Aplikasi Tinder 

TRIBUNSUMSEL.COM - Senang Dapat Kencan dari Aplikasi Tinder, Saat Wanita Ditemui Untuk Berhubungan Intim, Dapat Kejutan

Banyak orang mungkin pernah mencoba aplikasi mencari pasangan seperti
Tinder.

Ada orang yang beruntung dan mendapatkan pasangan bahkan sampai menikah.

Namun, seorang pria mungkin mendapatkan salah satu kencan pertama yang terburuk karena dia
dirampok oleh teman kencannya.

Menurut The Star, Foong Wei Chieh yang berusia 34 tahun mengira ia diundang oleh pasangan
Tindernya, Mizan Qistina yang berusia 24 tahun ke kondominiumnya di Cova Suites, Kota
Damansara, Malaysia untuk berhubungan intim.

Detik-detik Tangisan Al Ghazali Pecah di Konser Dewa 19, Dul Jaelani Langsung Dipeluk Erat Ari Lasso

Tanpa curiga, ia pergi ke unit kondominium sang wanita dan menemukannya sudah telanjang.

Namun yang mengerikan, ternyata ada pria lain yang diduga mantan pacarnya masuk ke unit setelah itu dan "perselisihan terjadi".

Perampok itu dilaporkan pergi ke mobil Foong dan mencuri dompetnya juga.

Setelah membersihkan Foong, gadis itu pergi ke ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dan menarik semua uangnya.

Dilaporkan bahwa ponsel Foong dan uang RM1.500 (sekitar Rp 5 juta) diambil darinya juga.

Suami Curiga dan Lacak Pakai Aplikasi, Perawat Terciduk Selingkuh di Kosan dengan Pria Lain

Untungnya, pihak berwenang dengan cepat mengidentifikasi mereka, tetapi hanya gadis itu yang tertangkap dan kaki tangannya masih buron.

Setelah itu, Mizan dinyatakan bersalah karena merampok teman kencannya dengan menggunakan senjata (pisau) dan dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Hukuman terhadap Mizan Qistina Razali disahkan oleh hakim sesi pengadilan Mohammed Mokhzani Mokhtar pada 31 Januari 2019 setelah memutuskan bahwa penuntut membuktikan bahwa kasus itu "tanpa keraguan".

Kasus ini diselidiki berdasarkan Section 397 of the Penal Code dan jika terbukti bersalah, terdakwa dapat menghadapi hukuman penjara dan cambuk hingga 20 tahun.

Pesan Khusus Maia Estianty Ke Dul Jaelani Soal Ibu Tirinya, Mulan Jameela yang Tertimpa Cobaan Baru

Sebelum penuntutan, pengacara terdakwa, Norhasham Hasan berpendapat bahwa kliennya adalah "pelaku muda" dan meminta pengadilan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved