Inilah 5 Caleg Eks Napi Korupsi di Sumsel yang Tak Diumumkan KPU RI, Data Terbaru
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mempublikasikan daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
Inilah 5 Caleg Eks Napi Korupsi di Sumsel yang Tak Diumumkan KPU RI
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mempublikasikan daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi.
Sebanyak 49 caleg mantan napi korupsi ada di tingkat DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dari 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi yang terdaftar pada pemilu 2019, hanya 3 yang diumumkan KPU RI di wilayah Sumsel. Sementara ada lima nama caleg yang berstatus sama tidak ada dalam daftar 49 tersebut.
Pengumuman ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan narapidana, untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Menyikapi hal tersebut komisioner KPU Sumsel Hepriyadi membenarkan terdapat caleg eks napi korupsi di Sumsel, yang tidak diumumkan KPU RI.
Selain Jones Khan yang merupakan Caleg DPRD Kota Pagar Alam 3, nomor urut 1 (Demokrat), Zulfikri caleg DPRD Kota Pagar Alam 2, nomor urut 1 (Perindo), dan Calon DPD RI Lucianty Pahri, kemungkinan karena data yang dihimpun KPU RI belum lengkap.
"Sebenarnya, masih ada beberapa caleg kabupaten/ kota di Sumsel yang belum diumumkan (5). Mungkin masalah teknis saja, ada data dari Sumsel yang belum terekap oleh KPU RI," kata Hepriyadi.
Menurutnya, secara teknis KPU Sumsel hanya nyampaikan ke KPU RI, dan yang mengumumkannya ke publik KPU RI. Pihaknya juga sudah memberitahu KPU RI soal caleg eks napi korupsi tersebut, dari saat pendaftaran.
"Kita di provinsi tidak mengumumkan lagi. Tapi kita sudah ajukan kembali, sisa nama caleg yang tidak dipublikasi KPU RI tersebut, mungkin nanti ada pengumuman susulan. Hal ini, agar tidak ada salah persepsi dikemudian hari," ucapnya.
Diterangkannya, pengumuman eks napi korupsi oleh KPU RI ini, agar masyarakat mengetahui sosok calon wakilnya nanti untuk dipilih.
"Ini kita mengacu pada peraturan perundang-undangan bahwa memang ada aturan dalam UU Pemilu Tahun 2017, untuk memyampaikan mantan napi koruptor atau mantan napi untuk menyampaikan statusnya disampaikan kepada publik, hal tersebut untuk menjamin hak pemilih untuk mendapatkan informasi yang menyeluruh, terkait calon legislatif yang akan mereka pilih," ungkapnya.
Komisioner KPU Sumsel lainnya Amrah Muslimin menambahkan, pengumuman caleg eks napi korupsi ini, dilakukan pada media cetak, dan diumumkan pada saat mereka mendaftarkan diri pada masa pendaftran caleg oleh partai ke KPU.
"Jadi saat mendaftar, ada laporan atau halaman koran harus di serahkan, atau di lampirkan dan diserahkan ke KPU dimana caleg tersebut mendaftar," bebernya.
Nama- nama Caleg DPRD Kabupaten/ kota di Sumsel yang belum masuk pengumuman oleh KPU RI:
1. Kab. OKU Timur : MUHAMMAD ZEN, Laki-laki, No. Urut 2 Dapil 1. (PKS)
2. Kota Lubuklinggau : ROMI KRISNA, S.Sos, Laki-laki, No. Urut 2 , Dapil 3. (PPP)
3. Kab. Musi Banyuasin : EMIL SILFAN, SH, Laki-laki, No. Urut 4, Dapil 4. (PPP)
4. Kab. Ogan Ilir : Drs. H. DARJIS, AL, MM Laki-laki, No. Urut 1, Dapil 4 (HANURA)
5. Kota Pagaralam : FIRDAUS OBRINI, Laki-laki, No Urut 9, Dapil 2, (PAN)